Pemkab Kulonprogo Berharap Diskresi Penilaian Ulang Aset Warga Terdampak Bandara Dikabulkan
Pemkab Kulonprogo selalu membuka pintu komunikasi dan dialog dengan kelompok warga penolak bandara.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Pemerintah Kabupaten Kulonprogo berharap permohonan diskresi penilaian ulang aset warga terdampak pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Temon bisa dikabulkan.
Dengan begitu, warga bisa menerima hak sepenuhnya atas hartanya yang tergusur bandara.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Kulonprogo, Triyono mengatakan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo ingin memanfaatkan masa cooling down (pendinginan suasana) pembebasan lahan bandara sementara waktu ini untuk berkoordinasi dengan PT Angkasa Pura I dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Yakni, menyangkut inventarisasi ulang aset warga terdampak dan penyelesaian permohonan diskresi penilaian ulang aset warga.
Di antaranya terkait nilai bangunan, tanaman, dan sarana pendukung lainnya (SPL) yang belum sempat ternilai dalam proses sebelumnya.
"Kalau tanahnya kan sudah dikonsinyasikan sedangkan tanaman dan rumahnya belum ada keputusan lebih lanjut. Kami berharap diskresi dikabulkan dan warga dipenuhi haknya," kata Triyono, Selasa (2/1/2017).
Ganti rugi atas tanah sebagian warga yang masih bersikukuh menolak pembangunan NYIA menurutnya juga telah dikonsinyasi atau dititipkan ke Pengadilan Negeri Wates.
Namun untuk aset berupa bangunan, tanaman, dan SPL sampai saat ini belum ada kejelasan.
Pada aset non lahan milik warga mantan penolak bandara yang sudah berubah pikiran, telah dilakukan penilaian ulang oleh appraisal dan kini sedang menunggu keputusan pengabulan diskresi dari pemerintah pusat atau di tingkat kementerian terkait.
Ia menegaskan, Pemkab Kulonprogo selalu membuka pintu komunikasi dan dialog dengan kelompok warga penolak bandara.
Apalagi, duduk permasalahan yang muncul saat ini juga perlu diurut secara gamblang.
Pun kepada PT AP I sebagai pemrakarsa pembangunan bandara, Pemkab memberi amsukan agar pekerjaan fisik dilakukan tanpa harus menunggu landclearing tuntas.
"Yang tersisa bisa diselesaikan dan pendekatan sambil jalan. Pekerjaan fisik dimulai sesuai jadwal, lahan dan kerjaannya kan luas, banyak yang bisa dilakukan dulu," ujar Triyono.
Kepala Kantor BPN Kulonprogo, Suardi menyatakan, hasil penaksiran nilai aset warga akan menjadi alas data yang bisa digabungkan dengan hasil pengukuran ulang tanah pada Agustus lalu.
Data tersebut akan diajukan ke Kementerian Keuangan untuk jadi bahan pertimbangan mengambil keputusan terkait diskresi.
"Tergantung di sana (pusat), diskresi bisa turun atau enggak. Karena ini harus ada koordinasi lintas kementerian, sudah bukan kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melainkan Kementerian Keuangan. Kalau dikabulkan, kita sudah punya alas data nilainya sehingga bisa jadi dasar melakukan pemberian ganti rugi," kata Suardi. (*)