Polda DIY Berwenang Tindak Jukir Liar

Yang menjadi polemik adalah sebuah lokasi yang seharusnya tidak untuk parkir dijadikan tempat parkir.

Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Pradito Roda
Wakapolda DIY, Kombes Pol Teguh Sarwono (kiri) bersama Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto (kanan) saat menjawab pertanyaan terkait masalah parkir di Gedung Serbaguna Polda DIY, Jumat (29/12/2017). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Beberapa hari ini petugas Kepolisian di Yogyakarta gencar melakukan penertiban terkait juru parkir (Jukir) liar yang memberlakukan tarif parkir tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) mengenai masalah parkir.

Diungkapkan oleh Wakapolda DIY, Kombes Pol Teguh Sarwono, bahwa pihaknya memang berkewajiban untuk menertibkan jukir liar tersebut, karena sudah berhubungan dengan kenyamanan dan keamanan masyarakat.

"Masalah jukir liar kemarin sudah sama Walikota, Satpol PP, dan Kepolisian melakukan penangkapan. Kewenangan masalah perparkiran memang di Pemda, tapi kita yang backup untuk penindakan jukir liar seperti kemarin," katanya, Jumat (29/12/2017).

Menurutnya, munculnya jukir liar dan tempat parkir liar saat ini memang dipengaruhi oleh banyaknya wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta, khususnya memasuki musim liburan seperti ini.

Selain itu, ia merasa bahwa faktor lain munculnya tempat parkir liar adalah karena minimnya kantong parkir di Yogyakarta.

Karena itulah pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemda terkait masalah perparkiran.

"Seperti yang kita tahu kalau lahan parkir di Yogya sendiri kurang, jadi itu satu yang bikin banyak parkir liar. Karena itu kemarin juga sudah kita diskusikan dengan Pemda terkait masalah ini, kalau untuk penindakan ya tetap kita lakukan," jelasnya.

Ditambahkannya, memang yang menjadi polemik adalah sebuah lokasi yang seharusnya tidak untuk parkir dijadikan tempat parkir.

Beberapa pihak termasuk pihaknya juga telah melakukan berbagai usaha untuk menanggulanginya, tapi kembali lagi pada masalah kurangnya lahan parkir tadi.

"Untuk tanda larangan parkir memang sudah ada, tapi seperti ada yang sengaja nutup rambunya dan dijadikan lahan parkir. Hal seperti itu memang bisa menimbulkan konflik, dan untuk menyelesaikannya perlu peran serta dari pihak-pihak terkait," ulasnya.

Ditambahkannya lagi, bahwa mengenai penertiban jukir liar tetap dilakukan oleh pihaknya, begitu juga di daerah lain karena sudah ada Perda-nya.

Namun kembali lagi, mengenai masalah perparkiran tetap kewenangan Pemda. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved