Tarif Parkir Tak Sesuai Ketentuan, 3 Jukir Diciduk Polisi

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah uang hasil parkir dan beberapa karcis parkir dengan tarif yang tidak semestinya.

Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM/PRADITO RIDA
Kasubag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Partuti saat memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan 3 jukir liar di sekitaran Alun-alun utara, Rabu (27/12/2017). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan 3 juru parkir (jukir) yang kedapatan menarik tarif parkir 2 kali lipat di parkiran sekitar Alun-alun utara, tepatnya di Jalan Pekapalan tadi malam, Selasa (26/12/2017).

Selain mengamankan ketiga tersangka yang masing-masing bernama Nurdiyanto (46) dan Sarjana (55), keduanya warga Pendowoharjo, Sewon, Bantul, serta satu orang lagi bernama Rochmad Eko Sulistyo (31), warga Ngupasan, Gondomanan.

Petugas Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah uang hasil parkir dan beberapa karcis parkir dengan tarif yang tidak semestinya.

Kasubag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Partuti mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya.

Tak menunggu waktu lama, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol M. Kasim Akbar Bantilan melakukan penelusuran dan berhasil menciduk ketiganya saat mengatur kendaraan di Jalan Pekapalan.

Baca: Dishub Kota Yogyakarta Segera Menindak Pelanggaran Parkir

"Jam 9 malam dari Satreskrim mendatangi lokasi parkiran, dan bertanya pada salah satu pengguna mobil terkait tarif parkir yang dibayarkannya saat parkir. Ternyata tarifnya Rp 20 ribu, karena tak sesuai, tim langsung mendatangi ketiga jukir dan mengamankannya ke Mapolresta," katanya, Rabu (27/12/2017).

Perlu diketahui, untuk tarif parkir yang diberlakukan ketiga orang tersebut masing-masing senilai Rp 5 ribu untuk sepeda motor, Rp 20 ribu mobil, dan Rp 40 ribu untuk mobil travel.

"Dari Nurdiyanto disita uang Rp 20 ribu dan 5 bendel karcis parkir area Kraton dan Alun-alun utara. Kalau dari Sarjana kami sita uang Rp 285 ribu, 1 bendel karcis parkir area Kraton Rp 20 ribu dan dari Rochmad disita uang Rp 80 ribu serta 1 bendel karcis parkir Rp 5 ribu dan 15 lembar karcis Rp 20 ribu," ungkapnya.

Usai diamankan, ketiganya digelandang ke Mapolresta Yogyakarta untuk dimintai keterangan.

Dari pengakuan ketiganya, ternyata mereka buka jukir resmi di daerah tersebut dan hanya beroperasi pada saat-saat tertentu saja.

Untuk karcis yang disita pihaknya juga dibuat sendiri atau dapat dikatakan tidak resmi dari Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.

Baca: Tarik Tarif Parkir Mahal, Tiga Jukir Liar Diciduk Aparat

Sambungnya, untuk uang yang setiap hati dihasilkan ketiganya dari parkir mencapai ratusan ribu rupiah.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved