Pasang Tarif Parkir Rp 20 Ribu di Area Kraton Yogya, Tiga Jukir Ditangkap Polisi

Turut diamankan barang bukti berupa 2 bendel karcis parkir area kraton dan 19 lembar karcis parkir kawasan Alun-alun Utara

Editor: Mona Kriesdinar
Instagram / @polresjogja
Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian 

TRIBUNJOGJA.com, YOGYA - Anggota Kepolisian Resort Kota Yogyakarta mengamankan tiga orang juru parkir yang beroperasi di area Kraton Yogyakarta dan Alun alun Utara. Ketiganya meliputi NR (46), RES (31) dan SR (55).

Adapun tiga orang jukir ini diketahui memasang tarif parkir cukup tinggi yakni Rp 20 ribu di area tersebut.

Turut diamankan barang bukti berupa 2 bendel karcis parkir area kraton dan 19 lembar karcis parkir kawasan Alun-alun Utara.

Sebagaimana dilansir akun instagram Polresta Yogyakarta, Selasa (26/12), mereka diamankan Mako Polresta Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan untuk selanjutnya akan diajukan sidang.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta memerintahkan seluruh juru parkir untuk menaati aturan dengan tidak menaikkan tarif saat libur panjang akhir tahun.

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz mengatakan, Dishub telah melayangkan surat edaran ke seluruh juru parkir untuk mematuhi aturan penerapan tarif pakir sesuai Perda.

Selain itu, tidak dibenarkan menaikkan tarif yang tidak sesuai dengan Perda.

"Kami keluarkan surat edaran untuk seluruh juru parkir baik parkir tepi jalan umum maupun tempat khusus parkir untuk tidak menaikkan tarif dan penerapan tarif harus sesuai aturan," ujar Aziz.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum, tarif parkir untuk mobil ditetapkan Rp2.000 dan sepeda motor Rp1.000.

Sedang untuk retribusi tempat khusus parkir sesuai Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2009 dinyatakan bahwa tarif parkir mobil Rp 2.000, sepeda motor Rp 1.000, serta bus besar Rp 20.000 dan bus sedang Rp 15.000.

"Tapi untuk tempat khusus parkir tarifnya progresif atau dihitung berdasarkan lama pemakaian parkir. Dalam Perda ditetapkan, dua jam pertama dan setiap jam berikutnya dikenai 50 persen dari tarif," jelasnya.

Aziz menambahkan, selain memberikan surat edaran, petugas dari Dishub juga akan melakukan pemantauan secara rutin ke titik-titik parkir, diantaranya kawasan wisata Malioboro.

Aziz menyebut, juru parkir yang terbukti melanggar Perda dengan menaikkan tarif parkir maka diberikan pembinaan hingga diajukan sidang tindak pidana ringan di Pengadilan.

"Masyarakat bisa menyampaikan keluhan langsung ke Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta jika dikenai tarif tidak sesuai aturan dan kami akan melakukan penindakan terhadap juru parkir. Kita juga berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menegakkan aturan," tuturnya.

Selain potensi pelanggaran tarif, Aziz menyebut, akan melakukan pemantauan terkait potensi parkir yang bertambah karena lokasi parkir utama sudah penuh menampung kendaraan.

Pantauan akan dilakukan ke sirip-sirip Jalan Malioboro yang berpotensi parkir meluber.

Aziz juga mengingatkan kepada pengguna bus pariwisata agar tidak berparkir di tepi jalan umum bila tempat parkir khusus sudah penuh.

Pengelola parkir diminta saling berkoordinasi agar tidak terjadi penumpukan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved