Antisipasi Pekat di Tahun Baru, Satpol PP Sleman Akan Gelar Operasi Gabungan

Satpol PP Kabupaten Sleman akan melakukan operasi rutin di sejumlah titik-titik rawan.

Penulis: app | Editor: Gaya Lufityanti
Net
alkohol miras minuman 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Arfiansyah Panji Purnandaru

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Mengantisipasi peredaran minuman beralkohol (Minol) dan penyakit masyarakat (Pekat), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman akan melakukan operasi rutin di sejumlah titik-titik rawan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Hery Sutopo menjelaskan pihaknya akan bekerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait hingga aparat penegak hukum agar tercipta suasana aman dan nyaman saat liburan Natal dan tahun baru.

"Mengantisipasi penyakit masyarakat atau pekat, kami melakukan langkah-langkah yang sudah kita rencanakan tiap tahun dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti minol dan bentuk penyakit masyarakat lainnya," terangnya.

"Bentuk operasinya gabungan dengan OPD, aparat TNI, dan kepolisan sifatnya gabungan termasuk juga dengan aparat PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil ) kita," pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Sumadi menjelaskan menyambut libur Natal dan tahun baru ini pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah pemantauan barang dan jasa.

Pemantauan tersebut akan dilakukan rutin oleh tim yang terdiri dari dinas terkait, BPOM, Satpol PP, serta kecamatan.

"Pemantauan utamanya dilakukan untuk merazia praktik penimbunan barang yang kadaluarsa dan penggunaan bahan berbahaya," jelasnya.

Lanjutnya, pedagang yang diketahui menjual makanan mengandung zat berbahaya akan mendapat sanksi berupa surat peringatan sampai pencabutan izin.

Masyarakat pun diimbau untuk dapat melakukan pengaduan ke aplikasi Lapor Sleman jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved