Forum PTY 3 UPN Veteran Minta Kejelasan Status Kepegawaian

Mereka meminta solusi Presiden Jokowi terkait ketidakjelasan nasib dan status kepegawaian ribuan dosen

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Noristera Pawestri
Forum PTY ini terdiri dari dosen dan tenaga kependidikan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta, Jakarta dan Jawa Timur 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Noristera Pawestri

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Forum Pegawai Tetap Yayasan (PTY) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, Jakarta dan Jawa Timur akan mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi, Selasa (19/12/2017).

Mereka meminta solusi Presiden Jokowi terkait ketidakjelasan nasib dan status kepegawaian ribuan dosen dan tenaga kependidikan UPN Veteran.

Forum PTY ini terdiri dari dosen dan tenaga pendidik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta, Jakarta dan Jawa Timur.

Ketua Forum PTY UPN Veteran Jawa Timur, Rusdianto, mengatakan mekanisme pengangkatan menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) belum terlaksana. 

Sebetulnya pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 telah memberi skema mekanisme pengangkatan pegawai tetap yayasan menjadi PPPK.

Namun aturan yang memiliki tenggang waktu hingga 3 Februari 2017 lalu tidak bisa menjadi solusi dan sudah lewat begitu saja. 

Selain itu, Rusdianto mengatakan bahwa PPPK menempatkan status PTY menjadi pegawai kontrak dan berlaku selama 4 tahun untuk kemudian diperbaharui.

“Hal ini tentu tidak adil bagi PTY karena kami sudah mengabdi selama puluhan tahun lalu sekarang harus selalu diperbarui statusnya sebagai Pegawai Kontrak 4 tahun sekali,” papar Rusdianto.

Ketua Forum PTY UPN Veteran Yogyakarta, Arif Rianto menuturkan, peraturan Menrisetdikti yang memberikan kontrak dengan perjanjian kerja minimal 4 tahun itu diubah menjadi maksimal.

"Sehingga perpres itu tidak mengamanahkan bahwa kami menjadi pegawai tetap sampai pensiun," terang Arif.

Ia menambahkan, dosen dan tenaga pendidik sudah berpuluh tahun mengabdi, namun mereka akan tetap dievaluasi setiap empat tahun sekali.

"Kami tadinya sudah siap untuk menerima PPPK tapi dengan proses PPPK yang statusnya dengan perjanjian kerja kontrak," papar Arif.

Sehingga mereka merubah tuntutannya dan meminta untuk dijadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ia juga meminta, dalam keseharian nanti juga tidak ada perbedaan status kepegawaian.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved