Moratorium Hotel di Kota Yogya Diperpanjang Satu Tahun
Pemkot Yogyakarta memutuskan untuk memberlakukan perubahan kedua atas Perwal nomor 77 tahun 2013 tentang pengendalian hotel.
Penulis: gil | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sepakati moratorium perizinan hotel diperpanjang sampai 31 Desember 2018.
Waktu satu tahun ini digunakan untuk mengembalikan usaha perhotelan yang lebih sehat.
"Pada hari ini Pemkot Yogyakarta memutuskan untuk memberlakukan perubahan kedua atas Perwal nomor 77 tahun 2013 tentang pengendalian hotel, yakni kita perpanjang penghentian penerbitan izin hotel sampai 31 Desember 2018 sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ujar Haryadi pada Jumat (15/12/2017).
Sebelumnya, moratorium pembangunan hotel di Kota Yogyakarta berlaku sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2016 melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 77 tahun 2013.
Tahun lalu, dikeluarkan Perwal nomor 55 tahun 2016 yang menyatakan perpanjangan moratorium hingga 31 Desember 2017.
Haryadi menjelaskan, pertimbangan utama perpanjangan moratorium adalah persaingan usaha hotel di Kota Yogyakarta yang belum baik.
Menurutnya, persaingan usahanya belum sehat karena banyak hotel berbintang yang kegiatan usahanya bertentangan dengan prinsip kesetaraan usaha.
"Misalnya hotel bintang 4-5 membolehkan satu kamar diisi hingga 4 orang, artinya sudah tidak sesuai dengan prinsip kesetaraan (bintang hotel) dan dinilai mengambil pasar hotel berbintang dibawahnya," jelas Haryadi.
Terkait Perwal, Haryadi menegaskan seluruh aturan didalamnya tetap sama, hanya perubahan waktu moratoriumnya.
Moratorium ini berlaku bagi pendaftar atau pemohon Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hotel yang baru.
"Tapi ini tidak termasuk bagi yang pengembangan hotel," sebutnya.
Sementara itu, di Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Yogyakarta mencatat masih ada 17 permohonan izin pembangunan hotel yang belum disetujui.
Permohonan tersebut merupakan bagian dari 104 permohonan izin pembangunan hotel yang masuk sebelum pemberlakukan moratorium tahap pertama pada 1 Januari 2014.
Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Yogyakarta Heri Karyawan mengatakan, 17 pemohon izin tersebut belum disetujui karena saat mengajukan belum memenuhi syarat administrasi.
Dari pihak pemohon tidak memberikan kelanjutan dengan perbaikan.
"Mereka masih bisa mendirikan hotel asal syarat-syarat administrasinya bisa dipenuhi, tapi sampai sekarang mereka belum melakukan komunikasi ke kita," ujar Heri.
Ia menjelaskan, dari 104 pemohon tidak semuanya menjadi hotel.
Diantaranya, ada 13 pemohon yang setelah tiga kali periode enam bulan sejak IMB diberikan tidak segera dibangun hotel, sehingga dinilai batal secara hukum.
"Yang 13 ini tidak bisa ikut pengembangan hotel karena sudah terikut dalam moratorium," jelas Heri.
Selain itu, 51 hotel diantaranya sudah selesai dibangun dan ada tujuh hotel lama.
Sedang, 16 hotel masih dalam proses pembangunan. (*)