Bandara Kulonprogo

AP I Serius Percepatan Pembangunan Bandara, SP III Pengosongan Lahan Siap Dilayangkan Pekan Ini

Langkah ini tentunya juga akan diikuti dengan pembongkaran seluruh bangunan dan pepohonan yang saat ini masih berdiri.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
Tribun Jogja/ Kurniatul Hidayah
Pimpinan Proyek Rencana Pembangunan Bandara Baru dari PT Angkasa Pura I, Sujiastono. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Sikap serius ditempuh PT Angkasa Pura I untuk percepatan pengosongan lahan pembangunan bandara New Yogyakatta International Airport (NYIA) di Temon.

Pekan ini juga, pemrakarsa pembangunan bandara itu bakal segera melayangkan surat peringatan kali ketiga (SP 3) bagi warga yang masih bertahan dalam areal lahan pembangunan.

Termasuk juga kepada warga penolak pembangunan bandara.

Langkah ini tentunya juga akan diikuti dengan pembongkaran seluruh bangunan dan pepohonan yang saat ini masih berdiri.

Project Manager Pembangunan NYIA PT AP I, Sujiastono mengatakan, pihaknya pada Senin (11/12/2017) menyebarkan SP II pengosongan lahan kepada warga yang masih tinggal di areal pembangunan bandara.

Yakni, warga yang sudah diputuskan penetapapan konsinyasi dana ganti rugi lahannya oleh pengadilan.

Jika warga tetap tak segera mengosongkan lahan, pihaknya akan melayangkan SP III.

"Pekan ini juga SP III kami sebarkan pada warga," kata Sujiastono di Palihan, Senin (11/12/2017).

AP I sebelumnya sudah mendistribusikan surat peringatan pertama pada Kamis (7/12/2017) dan dilanjut SP II pada awal pekan ini.

Baca: Elemen Warga Kulonprogo Suarakan Dukung Percepatan Pembangunan Bandara

Pendistribusian surat peringatan dan surat konsinyasi itu tidak seluruhnya diterima warga.

Ada sebagian yang menolak menerima surat tersebut sekaligus menolak untuk pindah mengosongkan lahan.

Ada pula yang menerima namun tidak sepakat dengan isi suratnya.

Sujiastono menjelaskan, dari total 335 bidang lahan yang ganti ruginya dikonsinyasi di pengadilan, lebih 200 bidang di antaranya telah berstatus putusan.

Adapun pada 7-11 Desember 2017, disebarkan sebanyak 31 surat penetapan konsinyasi atas 38 bidang tanah berikut surat peringatan pengosongan lahan.

Sedianya surat tersebut diberikan untuk 116 ahli waris lantaran ada beberapa bidang yang dimiliki lebih dari satu orang ahli waris.

Adapun proses konsinyasi masih terus berjalan.

Sujiastono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memaksa apabila warga menolak menerima konsiyasi maupun surat peringatan pengosongan lahan tersebut.

Jikapun warga menolak surat peringatan, hal itu tidak akan menghambat proses konsinyasi pembebasan lahannya.

Ia menilai sikap warga sebagai sebuah pilihan masing-masing.

Hanya saja, pihaknya berharap warga berubah pikirna menyadari pentingnya keberadaan bandara itu dan mendukungnya sehingga proses pembangunan berjalan lancar.

"Secara aturan sudah selesai dan akan ada peralihan hak tanah menjadi milik negara kalau sudah dikonsinyasi dan kemudian dipakai untuk pembangunan NYIA. Warga mau menerima ataupun tidak, kami buat berita acaranya," kata dia.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved