Pemkot Yogyakarta akan Kembali Inventarisasi Tanah Makam

Selanjutnya, akan dilakukan identifikasi terkait optimalisasi lahan agar ketersediaan lahan pemakaman di Kota Yogyakarta mencukupi kebutuhan.

Penulis: gil | Editor: Ari Nugroho
Tribun Jogja/Hasan Sakri
PEMAKAMAN PENUH - Nisan-nisan berhimpitan penuh sesak di pemakaman umum Kintelan, Kota Yogyakarta, Rabu (18/10/2017). pemerintah Kota Yogyakarta berencana untuk membuka lahan baru untuk pemakaman umum di luar wilayah kota Yogyakarta guna memenuhi kebutuhan lahan untuk pemaknan umum. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta akan melakukan inventarisasi ulang lahan pemakaman kampung yang dikelola masyarakat pada tahun depan sebagai upaya optimalisasi lahan.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Hari Setya Wacana mengatakan, selama proses inventarisasi, pemerintah akan memastikan status alas hak atas lahan pemakaman.

Selanjutnya, akan dilakukan identifikasi terkait optimalisasi lahan agar ketersediaan lahan pemakaman di Kota Yogyakarta mencukupi kebutuhan.

Jika diketahui bahwa alas hak atas lahan pemakaman tersebut adalah tanah keraton atau sultan ground (SG), maka pemerintah akan berupaya memintakan surat kekancingan ke Keraton Yogyakarta dan kemudian mengelola lahan pemakaman tersebut.

"Jika pemerintah sudah dapat mengelola lahan pemakaman tersebut, maka pemerintah bisa melakukan penataan dan mengoptimalkan lahan pemakaman sehingga pemakaman bisa terlihat lebih rapi," ujar Hari.

Baca: Payung Hukum Diperlukan untuk Optimalisasi Lahan Pemakaman di Kota Yogyakarta

Ia menambahkan, untuk rencana pengadaan lahan makam di luar wilayah Kota Yogyakarta harus memperhatikan jarak, akses dan keluasan lahan.

Hal ini mengingat warga yang difasilitasi untuk pemakaman itu adalah warga Kota Yogyakarta, tapi lokasinya di luar kota.

“Memang kami dulu pernah survei lahan, tapi itu masih awal sekali,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga perlu melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah yang menjadi lokasi lahan pemakaman di luar kota.

Hal ini karena berkaitan dengan tata ruang lahan di wilayah yang akan menjadi lahan makam. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved