Dinkes Sebut Belum Ada Kasus Difteri di DIY

Di pulau Jawa, kasus difteri sudah ditemukan di Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Penulis: dnh | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Dwi Nourma Handito
Kepala Dinas Kesehatan DIY, Pembajun Setyaningastutie. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan kemunculan penyakit difteri sebagai kejadian luar biasa atau KLB.

Di pulau Jawa, kasus difteri sudah ditemukan di Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Sementara itu di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum ditemukan kasus penyakit yang bisa mematikan ini.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY, Pembajun Setyaningastutie pada Minggu (10/12/2017) menyebut belum ada kasus di DIY.

"Alhamdulillah sampai hari ini DIY masih aman," kata Pembajun kepada Tribun Jogja.

Adapun untuk diketahui menurut data Kemenkes, hingga November 2017 sudah ada laporan adanya difteri dari 20 provinsi.

Dengan angka kasus sebanyak 593 dan angka kematian sebanyak 32.

Difteri sendiri adalah penyakit infeksi yang disebabkan oleh bakteri bernama Corynebacterium diphtheriae yang mana ini sangat berbahaya.

Disebut berbahaya karena bisa menyebabkan kematian anak melalui obstruksi larings atau miokarditis akibat aktivasi eksotoksin.

Baca: Penting Diketahui, Mengenal dan Memahami Efek Mematikan dari Penyakit Difteri

Dokter spesialis anak RS Panti Rapih dan RS Siloam yang juga Ketua IDI Cabang Kota Yogyakarta, Fx Wikan Indrarto dalam keterangannya menjelaskan penyakit ini bisa menular melalui percikan air liur.

Penyakit ini paling besar mengenai anak umur 1 hingga 5 tahun, sedangkan sebelum umur 1 tahun dan semakin bertambah umur, age specific attack rate semakin kecil.

Ada dua kasus klasifikasi difteri yakni probable (kemungkinan) dan konfirmasi.

Untuk kasus probable adalah kasus yang menunjukan gejala demam, sakit menelan, pseudomembran dan pembengkakan leher dan sesak nafas disertai bunyi atau stridor.

Adapun untuk yang konfirmasi adalah kasus yang disertai hasil laboratorium, dimana ada bakteri pada hapusan tenggorok, hidung atau luka di kulit.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved