Hadapi Perkara Setnov, KPK: Kami Butuh Doa Masyarakat Indonesia

KPK siap menghadapi sidang praperadilan dan sidang perdana perkara pokok kasus korupsi E-KTP

Penulis: Tantowi Alwi | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Tantowi Alwi
Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif, di University Center UGM, Jumat (8/12/2017) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Tantowi Alwi

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif, mengatakan bahwa KPK siap menghadapi baik sidang praperadilan dan sidang perdana perkara pokok kasus korupsi E-KTP, dalam hal ini menghadapi pihak Setya Novanto.

Hal itu ia sampaikan saat acara seminar nasional 'Indonesia Darurat Integritas: Respon dan Tantangan', di Ruang Bulaksumur, University Club UGM, Jumat (8/12/2017).

"Kami siap menghadapi dua-duanya, yakni sidang praperadilan dan sidang perkara pokoknya. Karena KPK sudah melimpahkan perkara pokoknya sejak Rabu (6/12/2017) kemarin, yang kami butuhkan adalah doa masyarakat Indonesia," kata Laode M. Syarif dalam seminar tersebut.

Soal hakim tunggal, Kusno, yang akhirnya memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang gugatan praperadilan jilid II Setya Novanto, Laode M Syarif mengatakan KPK menyerahkan semuanya ke pengadilan.

"Kami siap selama itu jadi hukum acara yang berlaku, kami ikuti. Itu kan otoritasnya pengadilan tapi kami siap untuk menghadapi," ujarnya.

Sementara itu, Hakim Tunggal, Kusno mengungkapkan bahwa gugatan praperadilan Setya Novanto baru dinyatakan gugur apabila sidang pokok perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah mulai memasuki agenda pembacaan dakwaan.

"Kan perkara sudah dilimpahkan. Untuk itu garis pendiriannya tetep pasal 82 huruf d baru gugur setelah pemeriksaan pokok perkara dimulai," ujar Kusno di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yang dimaksud Kusno sendiri, berbunyi: 'dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa ‎oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur.

Kusno juga menjelaskan bahwa gugurnya praperadilan ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015 yang menyatakan, permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved