Ini Aksi Heroik Pria Asal Sleman yang Tangkap Pelaku yang Tipu Ibunya hingga Rp500 Juta

Meski berhasil menangkap pelaku, Monang tetap bijak, ia tidak main hakim sendiri.

Penulis: app | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Arfiansyah Panji
Sepasang suami istri Wiwid Rahadiansyah Sanyata (53) dan R Ay Erlina Purwaningtyas (48) tertunduk lesu manakala Hakim Ketua Bambang Sunanto memvonis keduanya kurungan penjara 2,8 tahun. Keduanya divonis bersalah setelah kedapatan melakukan tindak penipuan terhadap Hilaria Elperia Manik, dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (7/12/2017). 

Lanjut Monang, vonis 2,8 tahun kepada terdakwa dianggap kurang karena terdakwa kedua-duanya pernah terkena vonis yang sama dan hukumannya dulu lebih berat yaitu 3,2 tahun.

Sebelumnya dilaporkan, sepasang suami istri Wiwid Rahadiansyah Sanyata (53) dan R Ay Erlina Purwaningtyas (48) tertunduk lesu manakala Hakim Ketua Bambang Sunanto memvonis keduanya kurungan penjara 2,8 tahun.

Keduanya divonis bersalah setelah kedapatan melakukan tindak penipuan terhadap Hilaria Elperia Manik, dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (7/12/2017).

Warga yang beralamat di Pancarejo, Semanu, Gunungkidul tersebut telah menipu dan menggelapkan uang senilai Rp500 juta milik Hilaria warga Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Pasangan suami istri itu pun terjerat pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) dan pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1).

Sebelumnya, pasangan tersebut juga sempat mendekam di bui karena kasus yang sama.

Hilaria, selaku korban menjelaskan modus penipuan pelaku.

Kisahnya, pelaku mengaku memiliki harta warisan di Singapura dan di Bank Dunia.

Harta tersebut diakunya sebagai warisan dari orangtuanya, karena orangtua pelaku menanam saham di bank dunia.

Kedua pelaku juga mengaku sebagai pengusaha di Bali, memiliki resort, usaha kosmetik, serta tiga rumah. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved