Terkait Integrasi SIAK dan SID, Desa Hanya Punya Akses Membaca Data

Dengan integrasi ini maka seluruh informasi yang tersimpan dalam dalam database SIAK tersebut bisa diakses melalui SID milik desa.

Penulis: Susilo Wahid Nugroho | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Susilo Wahid
Bupati Bantul, Suharsono (dua dari kiri) saat melaunching integrasi SIAK dengan SID didampingi beberapa dinas terkait di Pendopo Parasamya Kompleks Pemda Bantul, Rabu (6/12/2017). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul bekerjasama dengan Dinas Kominfo Bantul telah mengatur alur sistem informasi yang bisa diakses desa melalui SID.

Meski telah ter-integrasi namun ada beberapa batasan di dalamnya.

Kepala Disdukcapil Bantul, Bambang Purwadi Nugroho mengatakan ada beberapa item informasi yang tertera dalam SIAK yang dikelola pemerintah kabupaten.

Seperti nama penduduk, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan dan alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dengan integrasi ini maka seluruh informasi yang tersimpan dalam dalam database SIAK tersebut bisa diakses melalui SID milik desa.

"Jadi beberapa informasi kependudukan dalam SIAK otomatis bisa diakses SID, tapi tidak semuanya, karena ada item informasi yang diproteksi," kata Bambang, Rabu (6/12/2017).

Baca: Bupati Bantul Launching Integrasi SIAK dan SID

Selain itu, hanya tenaga tertentu yang diperbolehkan mengakses SID di tingkat desa seperti misalnya tenaga IT.

Lurah setempat harus ikut menjaga kerahasiaan informasi dengan hanya mengizinkan dilakukan akses hanya jika dibutuhkan untuk kepentingan yang bersangkutan.

Batasan operasional sistem informasi menurut Bambang juga hanya sebatas melihat informasi, bukan mengubahnya.

"Jadi desa cuma bisa membaca informasi kependudukan, mereka tidak bisa merubah, perubahan informasi hanya bisa dilakukan Disdukcapil melalui SIAK," katanya.

Bambang menjamin informasi dalam SIAK adalah valid.

Untuk mendukung data tersebut valid dan up to date, Disdukcapil terus meng-update secara berkala.

Masyarakat diperbolehkan mengajukan perubahan informasi jika memang tidak sesuai dengan melalui pemeriksaan petugas terlebih dahulu.

Lebih jauh, Bambang melihat proses integrasi ini sebagai era baru warga Bantul dalam rangka transparansi informasi dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Karena informasi SIAK tidak akan banyak berguna jika tidak bisa diakses sampai tingkat desa demi kepentingan masyarakat. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved