BBPOM DIY Masih Temukan Kosmetik Ilegal Beredar

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DIY melakukan aksi penertiban kosmetika yang dilakukan sejak bulan Oktober hingga bulan Desember ini

Penulis: rid | Editor: Ikrob Didik Irawan
tribunjogja/rizki halim
BPOM Mengimbau Masyarakat Untuk Mewaspadai Kosmetik Berbahaya 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DIY melakukan aksi penertiban kosmetika yang dilakukan sejak bulan Oktober hingga bulan Desember ini.

Adapun dari penertiban yang dilakukan pihaknya, didapatilah beberapa produk kosmetik ilegal yang masih didistribusikan secara bebas oleh beberapa sarana yang berada di DIY.

Kepala BBPOM DIY, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan, penertiban kosmetika ilegal yang dilakukan pihaknya juga dilakukan di beberapa daerah di Indonesia.

Khusus di DIY sendiri, pihaknya telah melakukan penertiban di 62 sarana distribusi kosmetika.

Sarana tersebut antara lain meliputi penotifikasi kosmetika, klinik kecantikan, distributor, swalayan, toserba, dan toko asesoris.

Dijelaskannya, penertiban kosmetika ilegal yang dilakukan oleh pihaknya semata-mata agar nantinya kosmetik yang dibeli dan digunakan masyarakat adalah produk yang aman, serta tidak mengandung bahan berbahaya.

"Ini (Aksi penertiban kosmetika ilegal) dilakukan secara nasional, operasi ini sudah kami lakukan di semua Kabupaten dan Kota di DIY sejak bulan Oktober. Hasilnya, dari 62 sarana yang disasar ada 26 yang tidak sesuai memenuhi ketentuan. Hasil operasi ini kami sampaikan ke masyarakat agar kedepannya lebih hati-hati dalam membeli produk kosmetik yang akan digunakan," katanya, Rabu (6/12/2017).

Lanjutnya, ke-26 sarana distribusi kosmetika itu dirasa pihaknya tidak sesuai dengan ketentuan, hal tersebut dikarenakan beberapa produk yang diperjualbelikan sarana tersebut tidak memiliki izin edar.

Bahkan pihaknya juga menemukan beberapa produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

"Ada 26 sarana yang tak sesuai, jika diprosentase jadi 35% sarana tidak memenuhi ketentuan dari hasil operasi kemarin. Paling banyak itu tidak ada izin edar dalam produk yang dijual sarana itu, lainnya karena produk kosmetik mengandung bahan berbahaya," ujarnya.

"13 sarana tak penuhi syarat karena sarana itu menjual produk yang tidak punya izin edar, 11 sarana karena menjual produk yang mengandung bahan berbahaya seperti mercury dan Hidrokuinon, serta 2 sarana tidak sesuai ketentuan penandaan," imbuhnya.

Dikatakannya, untuk bahan berbahaya yang ditemukan pihaknya kebanyakan pada produk kosmetik berbentuk cream.

Setelah dilakukan pengujian cream tersebut mengandung bahan berbahaya seperti mercury.

Ia menilai, bahan berbahaya itu dapat mengganggu kesehatan jika dipergunakan dalam jangka waktu tertentu.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved