Bandara Kulonprogo

Terlibat Ricuh Penolakan Bandara Kulonprogo, 15 Orang Relawan Aksi Solidaritas Diciduk Polisi

Mereka diduga memprovokasi warga penolak pembangunan bandara sehingga memicu terjadinya aksi dorong antara warga dengan aparat.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.com / Hasan Sakri
Sejumlah warga menunggui rumah milik warga yang menolak bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) saat berlangsung proses pembersihan pohon dan bangunan di Temon, Kulonprogo, DI Yogyakarta, Selasa (5/11/2017). Saat ini sedang berlangsung proses pengosongan bangunan yang telah kosong dan ditargetkan pada bulan Desember ini proses pengosongan telah tuntas termasuk untuk rumah-rumah warga yang menolak dan masih ditempati. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO -  Sebanyak 15 orang relawan aksi solidaritas diciduk aparat kepolisian dalam kericuhan di tengah berlangsungnya kegiatan pembersihan lahan pembangunan bandara di wilayah Temon, Selasa (5/12/2017).

Data dihimpun, 12 orang relawan diamankan saat pengosongan lahan pagi hari di Desa Palihan sedangkan tiga orang lain diamankan menjelang sore di wilayah Desa Glagah.

Tiga di antara belasan relawan itu diketahui merupakan penggiat organisasi pers mahasiswa (persma) dari beberapa kampus di Yogyakarta.

Mereka diduga telah memprovokasi warga penolak pembangunan bandara sehingga memicu terjadinya aksi dorong antara warga dengan aparat yang mengamankan kegiatan tersebut.

Para relawan itu akhirnya digelandang ke markas Kepolisian Resor Kulonprogo.

"Mereka kami amankan karena mengganggu jalannya pengosongan lahan tersebut dan menghadang petugas," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polres Kulonprogo, Ajun Komisaris Polisi Dicky Hermansyah.

Hingga Selasa sore, para relawan itu masih menjalani pemeriksaan di Polres.

Dicky mengatakan, jika massa aksi itu kooperatif, pihaknya akan langsung melepaskan mereka.

Namun, jika tidak menunjukkan sikap kerjasama dalam pemeriksaan itu, pihaknya hanya akan mengenakan pasal terkait ketertiban umum.

Ini mengingat para relawan itu berasal dari luar dan tidak mengajukan izin inap kepada pemerintah desa terkait.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Desa Palihan, Kalisa Paraharyana.

Menurutnya, tidak ada pemberitahuan apapun terkait kegiatan massa aksi tersebut kepada pihak desa maupun dukuh setempat.

Jikapun menginap, mereka seharusnya melapor karena berasal dari luar daerah.

Seorang anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Ekspresi Universitas Negeri Yogyakarta, Aris Setiawan Rimbawana mengaku sempat mendapat perlakuan kasar dari aparat saat kericuhan itu terjadi.

Kartu pers dan perangkat kamera yang dibawanya untuk kegiatan peliputan disita petugas.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved