KRB III Termasuk Kawasan Stategis Nasional Gunung Merapi
Lokasi KRB III dimungkinkan untuk kegiatan aktivitas kawasan lindung tapi tidak untuk permukiman.
Penulis: app | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Arfiansyah Panji Purnandaru
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Pemprov DIY, Krido Suprayitno menjelaskan Kawasan Rawan Bencana (KRB) III merupakan wilayah yang masuk dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN).
Sehingga aktivitas yang ada di sana harus mendukung kawasan lindung.
Lokasi KRB III peruntukan dan pengendalian pemanfaatan ruang di sana dimungkinkan untuk kegiatan aktivitas kawasan lindung tapi tidak untuk permukiman.
"Misal aktivitas pariwisata wisata alam untuk mendukung kawasan lindung, tentu ada pengendalian dan pengawasan kegiatan aktivitas di KRB III karena termasuk kawasan strategis nasional (KSN) Gunung Merapi," terangnya, Selasa (5/12/2017).
"Bangunan permanen, apabila bangunan permanen permukiman lama itu berarti hunian lama. Skenario ketika Gunung Merapi meletus 2010 mereka yang di KRB III masuk ke huntap (hunian tetap) yang disediakan pemerintah di beberapa lokasi," jelasnya.
Sementara, untuk bangunan baru akan dikenakan aturan baru, yaitu apakah bangunan tersebut untuk permukinan atau untuk kegiatan lain.
"Makannya ada alat perangkat pengajuan izin peruntukan lahan dan wewenang di kabupaten. Kami di pengawasan dan pengendalian," pungkasnya. (*)