Mau Mewakafkan Tanah yang Belum Bersertifikat? Begini Syaratnya
Informasi dari Kantor Pertanahan Yogyakarta menginformasikan beberapa syarat yang harus disiapkan.
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM - Seorang pembaca Tribun Jogja bermaksud mewakafkan sebidang tanah miliknya.
Hanya saja, tanah tersebut belum bersertifikat dan ia belum mengetahui persyaratannya.
Informasi dari Kantor Pertanahan Yogyakarta menginformasikan beberapa syarat yang harus disiapkan.
Berikut syarat wakaf tanah yang belum bersertifikat :
Baca: Yayasan Badan Wakaf UII Bangun Rumah Sakit Pendidikan Klinik di Bantul
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon/nadzir dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya pleh petugas loket
4. Surat pengesahan nadzir
5. Akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf
6. Fotokopi SPPT PBB Tahun Berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
7. Sertifikat Asli
8. Fotokopi identitas wakif yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas
9. Pernyataan tenggang waktu wakaf
Jangka waktu pengurusan 98 hari untuk yang belum sertifikat, lima hari untuk yang bersertifikat dan proses ini tidak dipungut biaya. (nto)
Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta.(TRIBUNJOGJA.COM)