Lokasi SIM Keliling 29 November 2017: Kecamatan Godean, LPP, Puro Pakualaman
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dapat dilayani di Bus SIM Keliling yang dipusatkan di tiga lokasi tersebut
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM - Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dapat dilayani di Bus SIM Keliling yang dipusatkan di Kantor Kecamatan Godean, LPP Yogyakarta, dan Puro Pakualaman pada Rabu (29/11/2017).
Pelayanan perpanjangan SIM akan berlangsung pada pukul 09.00 sampai 12.00.
Selain Bus SIM keliling, perpanjangan juga dapat dilakukan di SIM corner ramai mal, SIM corner Jogja City Mal di mana kedua tempat ini membuka pelayanan dari pukul 10.00 - 15.00.
Baca: SIM Indonesia Juga Bisa Berlaku di 9 Negara ASEAN Lho, Begini Aturannya
Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain :
1. Kartu identitas (KTP/paspor) dan fotokopiannya
2. Membawa SIM asli yang lama
3. Surat keterangan sehat jasmani
4. Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 100 ribu, sesuai PP PR nomor 50 tahun 2010.
Kasi SIM Ditlantas Polda DIY
Kompol Tupar.
(TRIBUNJOGJA.COM)
