Inilah Tarif PPh Bagi Wajib Pajak Dalam Program PAS-Final

Peraturan ini merevisi PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

Penulis: Tantowi Alwi | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Tantowi Alwi
Suasana konferensi pers yang digelar oleh Kanwil Ditjen Pajak DIY, di Ruang Rapat A, Lantai II Gedung Kanwil DJP DIY, JL. Ring Road Utara no. 10 Depok, Sleman, Senin (27/11/2017). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Tantowi Alwi

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Program Pengungkapan Aset Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final) merupakan kebijakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.03/2017.

Peraturan ini merevisi PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

PMK-165 ini mengatur kemudahan Wajib Pajak peserta Tax Amnesty untuk tidak diperlukannya Surat Keterangan Bebas dan cukup menggunakan Surat Keterangan Pengampunan Pajak untuk memperoleh fasilitas bebas Pajak Penghasilan (PPh) saat melakukan balik nama atas aset tanah dan/atau bangunan yang telah di deklarasikan sebelumnya.

Selain itu, PMK-165 ini juga mengatur mengenai prosedur perpajakan bagi Wajib Pajak yang melaporkan aset tersembunyi sebelum aset tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

PAS-Final ini memberi kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak yang memiliki harta yang masih belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan 2015 maupun Surat Pernyataan Harta (SPH) untuk mengungkapkan sendiri asetnya dengan membayar pajak penghasilan.

Dalam program ini, tarif untuk Wajib Pajak orang pribadi umum sebesar 30%, untuk Wajib Pajak badan umum sebesar 25%, dan Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan tertentu dengan penghasilan usaha atau pekerjaan bebas kurang dari atau sama dengan Rp 4,8 miliar dan/atau karyawan dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 632 juta sebesar 12,5%.

Program ini juga tidak memberlakukan ketentuan sanksi dalam Pasal 18 UU Pengampunan Pajak bagi WP yang memanfaatkan prosedur PAS-Final, sebab pengungkapan dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak sebelum aset tersebut ditemukan oleh Ditjen Pajak.

Dionysius Lucas Hendrawan, Kepala Kanwil DJP DIY berharap para Wajib Pajak dapat segera mengikuti program pengungkapan aset sukarela ini. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved