Ditjen Pajak DIY Ajak Para Wajib Pajak Manfaatkan PAS-Final
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil DJP DIY, Dionysius Lucas Hendrawan saat konferensi pers, Senin (27/11/2017).
Penulis: Tantowi Alwi | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Tantowi Alwi
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY mengajak para Wajib Pajak untuk melaporkan hartanya melalui program Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil DJP DIY, Dionysius Lucas Hendrawan saat konferensi pers, Senin (27/11/2017).
Program PAS-Final merupakan kebijakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.03/2017.
Peraturan ini merevisi PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
PMK-165 ini mengatur kemudahan Wajib Pajak peserta Tax Amnesty untuk tidak diperlukannya Surat Keterangan Bebas dan cukup menggunakan Surat Keterangan Pengampunan Pajak untuk memperoleh fasilitas bebas Pajak Penghasilan (PPh) saat melakukan balik nama atas aset tanah dan/atau bangunan yang telah di deklarasikan sebelumnya.
Selain itu, PMK-165 ini juga mengatur mengenai prosedur perpajakan bagi Wajib Pajak yang melaporkan aset tersembunyi sebelum aset tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dionysius Lucas Hendrawan berharap para Wajib Pajak dapat segera mengikuti program pengungkapan aset sukarela ini.
"PAS-Final ini memberi kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak yang memiliki harta yang masih belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan 2015 maupun Surat Pernyataan Harta (SPH) untuk mengungkapkan sendiri asetnya sebelum ditemukan oleh Ditjen Pajak," ujar Dionysius Lucas Hendrawan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/jp-ditjen-pajak_20171127_170440.jpg)