Berawal dari WhatsApp, Pria Beristri Tinggal Serumah dengan Selingkuhannya Selama 7 Bulan
Belakangan terungkap pasangan ini sudah serumah tujuh bulan yang lalu, sejak mereka membuat surat atau buku nikah palsu.
TRIBUNJOGJA.com, LANGSA - Pasangan non-murim MN (32) asal Lhokseumawe dan DAL (22) digerebek dan ditangkap warga Gampong Paya Bujok Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Jumat (25/11/2017) tengah malam.
Belakangan terungkap pasangan ini sudah serumah tujuh bulan yang lalu, sejak mereka membuat surat atau buku nikah palsu.
Informasi yang dihimpun Serambinews.com, MN dan wanita selingkuhannya DAL berkenalan dua tahun silam.
Mereka berkenalan melalui layanan berbagi pesan Whatsapp.
Sejak itu mereka makin sering berinteraksi melalui media sosial.
Hubungan keduanya pun semakin dekat dan mesra.
Setahun lebih setelah berkenalan, akhirnya mereka memutuskan bertemu di Langsa dan menjalin hubungan telarang.
Karena sama-sama dimabuk cinta, keduanya lupa ingatan dan memutuskan untuk berhubungan lebih jauh lagi, tapi tidak resmi.
Saat itulah muncul ide dari MN yang sudah beristri dan punya anak, untuk memalsukan buku nikah.
Cara itu diyakini bisa memuluskan rencananya untuk bisa tinggal serumah dengan selingkuhannya itu.
"Supaya surat nikah itu terlihat asli, si pria itu membuat surat nikah palsu dengan cara di-scan," kata Kepala Dinas Syariat Islam Langsa, Ibrahim Latif, kepada Serambinews.com, Sabtu (26/11/2017) sore.
Menurut Ibrahim Latif, kepada petugas saat diamankan di kantor dinas tersebut, pasangan non-muhrim itu mengaku sama-sama suka.
Walaupun MN sudah bersitri, DAL yang berusia 22 tahun itu tetap mau menjalin hubungan asmara tersebut.
Supaya MN dan DAL bisa berada dalam satu rumah atau kos, mereka menunjukn surat nikah palsu ini kepada pemilik kos.
"Perempuan itu (DAL) menyewa kamar rumah kos sejak berapa bulan lalu. Sedangkan MN, dalam seminggu, sekali atau dua kali datang ke sana," demikian Kepala Dinas Syariat Islam Langsa, Ibrahim Latif.(*)