PAD Kota Yogyakarta Dinilai Rendah

Nilai pendapatan asli daerah dalam RAPBD 2018 ditetapkan sebesar Rp 547 miliar atau 34 persen dari pendapatan daerah Rp1,6 triliun.

Penulis: gil | Editor: Gaya Lufityanti

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - DPRD Kota Yogyakarta menilai porsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam RAPBD 2018 masih terlalu rendah yakni kurang dari 40 persen dari total pendapatan daerah.

"Nilai pendapatan asli daerah dalam RAPBD 2018 ditetapkan sebesar Rp 547 miliar atau 34 persen dari pendapatan daerah Rp1,6 triliun. Nilai tersebut masih rendah, bahkan hampir sama dari tahun ke tahun," kata Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Nasrul Khoiri beberapa waktu lalu.

Menurutnya, Pemkot Yogyakarta perlu melakukan berbagai upaya untuk mendongkrak pendapatan asli daerah karena anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan akan terus meningkat.

Upaya mendongkrak pendapatan asli daerah dapat ditempuh dengan memperbaiki mekanisme pembayaran pajak daerah sehingga tidak ada kebocoran pajak salah satunya dengan menerapkan pembayaran pajak secara electronik (e-tax).

"Selain itu, ada indikasi besaran pajak yang dibayarkan hotel sama dari waktu ke waktu. Padahal, pendapatan hotel pasti tidak sama, terkadang naik terkadang turun sehingga nilai pajak yang disetorkan seharusnya bervariasi, tidak selalu `flat`," ungkapnya.

Pemerintah daerah, lanjut Nasrul, dapat berkaca dari beberapa pemerintah daerah lain yang juga tidak memiliki sumber daya alam (SDA) sebagai pemasukan daerah seperti di Bandung dan Bali.

"Di kedua daerah tersebut, nilai pendapatan asli daerah sudah bisa mencapai lebih dari 50 persen," tutur Nasrul.

Nasrul berpesan, Pemkot Yogyakarta perlu melakukan sosialisasi terkait penggunaan pajak untuk kebutuhan pembangunan kota sehingga wajib pajak mengerti dan kemudian membayar pajak secara tertib. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved