Angka Perceraian di Kota Yogya Masih Rendah Dibanding Kabupaten Lain di DIY

Rendahnya angka perceraian di Kota Yogyakarta juga karena beberapa perkara yang ditangani pihaknya ada yang berujung dengan mencabut perkara.

Tayang:
Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Pradito Rida
Suasana di Pengadilan Agama Kota Yogyakarta. Nampak beberapa orang tengah bekerja sesuai jobdesk-nya msing-masing, Jumat (24/11/2017). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Angka kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama di Kota Yogyakarta memang mencapai ratusan.

Namun diakui oleh Udiyono, Wakil Panitera Pengadilan Agama Kota Yogyakarta bahwa angka tersebut masih di bawah Kabupaten lain yang berada di DIY.

"Kalau diranking se-DIY, yang paling tinggi biasanya Kabupaten Sleman, Bantul, dan Wonosari. Untuk jumlah kasus perceraian di Kota Yogyakarta biasanya terpaut sedikit dengan Kabupaten Kulon Progo," katanya saat ditemui di ruangannya.

Dijelaskannya pula, rendahnya angka perceraian di Kota Yogyakarta juga karena beberapa perkara yang ditangani pihaknya ada yang berujung dengan mencabut perkara.

Pencabutan perkara tersebut terjadi usai proses mediasi yang dijalani kedua belah pihak.

"Sebelum sidang pertama kasus perceraian kan ada mediasi di antara keduanya. Tapi kalau kedua belah pihak hadir, kalau tidak datang yang dijadwalkan lagi nanti. Ya dari itu mediasi itu, beberapa perkara perceraian ada yang dicabut," urainya.

Ia menambahkan, pihaknya juga kerap menangani perkara dispensasi umur untuk melangsungkan pernikahan.

Diakuinya, untuk tahun ini sementara angka perkara dispensasi umur mengalami penurunan.

"Perkara dispensasi umur juga ada, di tahun 2016 ada 38 yang mengajukan. Kan kalau sesuai Undang-undang, minimal umur laki-laki untuk menikah 19 tahun dan untuk perempuan 16 tahun. Jadi mereka itu belum cukup umur, dan karena beberapa kejadian tertentu jadi terpaksa harus menikah sebelum umurnya," katanya.

"Kalau tahun ini baru ada 30 perkara dispensasi umur hingga bulan Oktober. Saat sidang juga tidak semuanya kami kabulkan untuk dapat dispensasi. Kami lihat dulu, jika umurnya kurang sedikit lagi untuk menikah biasanya tidak dikabulkan," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved