Ternyata Pelaku Sudah 2 Kali Melakukan Tindakan Tak Senonoh pada Korban
Motif pelaku melakukan hal tersebut karena sebelumnya ia pernah dirudapaksa di daerah asalnya.
Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
Selain itu ketika melihat korban, timbul hasrat untuk merudapaksa korban lagi.
Menurut pengakuannya, baru Krucil yang menjadi korbannya.
"Pelaku mengaku kalau dulu saat dikampungnya jadi korban sodomi, dan pas lihat anak kecil itu timbul hasrat untuk menyodominya. Dari pengakuan pelaku baru satu orang yang disodominya, jadi sementara masih satu korbannya. Walau begitu, pelaku tetap kami selidiki lebih lanjut," ulasnya.
Ditambahkannya, karena perbuatan bejat pelaku, Ahmad harus meringkuk di sel tahanan Polresta Yogyakarta.
Pelaku juga terancam dengan hukuman penjara bertahun-tahun. Pelaku disangkakan dengan primair pasal 76 E Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 82 Undang-undang No.17 tahun 2016.
"Ancamannya hukuman pelaku jelas diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)