Tim Appraisal Lakukan Penilaian Aset Terdampak Bandara Milik Warga WTT
Penaksiran harga itu dilakukan mulai Senin (20/11/2017) dan rencananya akan berrlangsung selama tiga hari hingga Rabu (22/11/2017).
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
Kepala Kantor BPN Kulonprogo, Suardi mengatakan, pihaknya tidak terlibat dalam penaksiran ulang nilai bangunan dan tanaman tersebut karena dilakukan langsung oleh PT AP I dengan menerjunkan petugas appraisal dan terjun ke lapangan bersama pemerintah desa.
Namun begitu, hasil penaksiran akan menjadi alas data yang bisa digabungkan dengan hasil pengukuran ulang yang dilakukan BPN pada Agustus lalu.
Data tersebut akan diajukan ke Kementerian Keuangan untuk jadi bahan pertimbangan megambil keputusan terkait diskresi.
"Tergantung di sana (pusat), diskresi bisa turun atau enggak. Karena ini harus ada koordinasi lintas kementerian, sudah bukan kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melainkan Kementerian Keuangan. Kalau dikabulkan, kita sudah punya alas data nilainya sehingga bisa jadi dasar melakukan pemberian ganti rugi," kata Suardi.(TRIBUNJOGJA.COM)