DPRD Kota Yogyakarta Kebut Rampungkan Raperda
Saat ini lebih dari 10 raperda telah tahap finalisasi. Sedang di tahun 2017 ini ditargetkan meluncurkan 27 raperda.
Penulis: gil | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Hanya beberapa minggu sebelum tahun berganti, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta menargetkan mampu merampungkan raperda yang masih tahap pembahasan.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjarjalumurti mengatakan, saat ini lebih dari 10 raperda telah tahap finalisasi.
Sedang di tahun 2017 ini ditargetkan meluncurkan 27 raperda.
"November ini kita kebut pembahasan sehingga harapannya pertengahan Desember sudah selesai sebanyak 20 raperda," ujar Bambang pada Senin (20/11/2017).
Ia menjelaskan, ada beberapa kendala teknis yang menyebabkan raperda belum rampung.
Menurutnya, beberapa pansus jumlah anggotanya cukup banyak sehingga sulit bila dilakukan pembahasan paralel.
Selain itu, adanya aturan kementerian Dalam Negeri yang mengharuskan Raperda di-fasilitasi ke pemerintah provinsi menyita banyak waktu.
Baca: DPRD Sebut Jalan di Bawah Fly Over Janti Diperlukan Seluruh Warga DIY
"Harusnya mekanisme itu butuh 14 hari kerja tapi nyatanya bisa satu atau dua bulan sehingga menyita waktu," jelasnya.
Bapemperda DPRD Kota Yogyakarta masih memiliki pekerjaan rumah untuk menyelesaikan lima raperda pada tahun ini.
Kelima raperda tersebut terpaksa dimasukkan dalam Propemperda 2018 karena tidak mungkin dapat diselesaikan pada akhir tahun.
Jika pada tahun lalu, raperda yang belum selesai dibahas tidak perlu dimasukkan dalam propemperda namun pada tahun ini seluruh raperda yang belum selesai dibahas harus dimasukkan dalam propemperda sehingga otomatis mengurangi slot atau kuota raperda baru yang bisa dimasukkan dalam propemperda.
Pada tahun ini, jumlah kuota raperda yang bisa dimasukkan dalam Propemperda DPRD Kota Yogyakarta 2018 hanya 20 raperda.
Sudah ada lima raperda luncuran dan tiga raperda anggaran sehingga hanya menyisakan 12 raperda baru.
"DPRD Kota Yogyakarta akan menyerahkan lima atau enam raperda inisiatif sehingga pemerintah daerah hanya memiliki kuota untuk enam atau tujuh raperda inisiatif. Kami masih akan berkoordinasi dengan eksekutif," katanya.