Inikah Pertanda iPhone X Akan Dijual di Indonesia?
Trio iPhone X, iPhone 8, dan iPhone 8 Plus ternyata sudah lolos uji Ditjen SDPPI.
TRIBUNJOGJA.COM - Walau iPhone X telah diluncuran awal November lalu, penggemarnya tidak lantas bisa membelinya di Indonesia.
Tetapi dua informasi ini dapat menjadi angin segar tanda-tanda kemunculn iPhone X di Indonesia.
Indikasi pertama terdapat di laman Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang menyebutkan bahwa iPhone X telah memenuhi persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dengan bobot 30 persen.
Pemenuhan TKDN 30 persen adalah sebuah syarat pemerintah Indonesia bagi ponsel 4G yang dipasarkan di Indonesia.
Pemerintah memberikan sejumlah opsi bagi pemenuhan syarat tersebut.
Menurut Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan, Apple menempuh opsi komitmen investasi dengan membangun pusat inovasi.
“Mereka (Apple) pakai jalur pengembangan innovation center,” ujar Putu ketika dihubungi oleh KompasTekno, Rabu (15/11/2017), seraya membenarkan bahwa iPhone X sudah lolos uji TKDN.
Selain iPhone X, iPhone 8 dan iPhone 8 Plus juga telah mendapatkan sertifikasi TKDN dengan bobot 30 persen. Sertifikasi ketiganya terdaftar atas nama PT Apple Indonesia dan diterbitkan bulan lalu.
Pemenuhan TKDN hanya satu dari beberapa syarat yang mesti ditempuh sebelum sebuah produk ponsel 4G bisa dijual di Indonesia.
Syarat lainnya, ponsel yang bersangkutan mesti lolos tes balai uji Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Telematika (Ditjen SDPPI).
Trio iPhone X, iPhone 8, dan iPhone 8 Plus ternyata sudah lolos uji Ditjen SDPPI.
Dari pantauan KompasTekno di situs e-Sertifikasi Ditjen SDPPI, ketiganya sudah terdaftar dalam kategori “Serfitikat Berlaku”.
iPhone X didaftarkan dengan nomor model 'A1901'.
iPhone 8 memiliki nomor 'A1905', sementara iPhone 8 Plus 'A1897'.
PT Apple Indonesia sudah mengantongi sertifikat untuk ketiga ponsel pada 24 Oktober 2017.
