Warga Usulkan Dibuka Jalan 1,2 Meter untuk Kendaraan Roda Dua di Perlintasan di Janti
Secara teknis petugas perlintasan tetap di manajemen PT KAI, hanya penggajian yang di wilayah DIY dibebankan pada APBD DIY.
Penulis: app | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Arfiansyah Panji Purnandaru
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sungkono, warga Karangjambe, Banguntapan dalam dialog dengan Kemenhub RI memberi usulan agar perlintasan kereta api sebidang di Janti dibuka selebar 1,2 meter untuk kendaraan roda dua.
Kemudian perlintasan tersebut dijaga oleh petugas dari PT KAI.
Sungkono menjelaskan secara manajemen trafic yang diterapkan tetap satu komando.
Secara teknis petugas perlintasan tetap di manajemen PT KAI, hanya penggajian yang di wilayah DIY dibebankan pada APBD DIY.
"Petugas keamanan hendaknya dari PT KAI karena mereka sudah yang pengalaman. Sementara penganggaran bisa dengan APBD provinsi," ujarnya, Jumat (17/11/2017).
Baca: Warga Tetap Menolak Perlintasan Kereta Api Sebidang di Janti Ditutup
"Saya kira masih mampun pemprov membayar penjaga palang pintu," tegasnya.
Lanjutnya, Sungkono juga memberi usulan, bahwa tanah milik PT KAI yang berada di samping rel kereta api masih banyak yang kosong.
Tanah tersebut dapat digunakan untuk pelebaran jalan untuk kemudahan akses masyarakat dari bandara Adisucipto hingga Janti.
"Perbanyak akses jalan seperti underpaas dan fly over," tegasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)