Warga Sleman Kini dapat Membuat Laporan Polisi Via WhatsApp
Kalau pelapor ingin kasus itu ditangani Polsek, maka petugas juga akan langsung mengarahkan ke Polsek yang ditunjuk.
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polres Sleman terus melakukan inovasi agar dapat melayani masyarakat dengan maksimal.
Salah satu terobosannya adalah dengan menyediakan layanan laporan atau pengaduan lewat aplikasi WhatsApp (WA).
Wakapolres Sleman Kompol Heru Muslimin mengatakan pihaknya kini membuka layanan atau pengaduan melalui WA di nomor 082297011110.
Dalam teknisnya, warga sebelum datang ke Polres Sleman bisa mengirim identitas dan kronologis kejadian terlebih dahulu.
Setelah sampai ke polres, pelapor tinggal melakukan pengecekan dan membubuhkan tanda tangan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
"Dengan cara ini, pelaporan dapat ditindaklanjuti secara cepat tanpa harus lama antre," jelasnya Jumat (17/11/2017).
Setelah dari SPKT, petugas langsung mengarahkan pelapor ke satuan reskrim untuk penyelidikan laporan lebih mendalam.
Namun demikian, sistem ini baru digunakan di Polres Sleman.
Kalau pelapor ingin kasus itu ditangani Polsek, maka petugas juga akan langsung mengarahkan ke Polsek yang ditunjuk.
"Nomor ini juga menyesuaikan kebutuhan masyarakat. Tak hanya mempercepat proses pembuatan laporan polisi saja, tapi bila masyarakat mengetahui ada kejadian di dekatnya, misal kecelakaan, atau kebakara dapat menghubungi nomor itu," terangnya.
Heru mengatakan, percepatan layanan aduan ini adalah bentuk pelayanan prima ke masyarakat sekaligus mendekatkan diri ke masyarakat.
Ke depan, tidak menutup kemungkinan akan ada layanan lain yang dikembangkan dengan sistem ini, misal pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/wa_0511_20171105_220811.jpg)