Panitia Pengawas Pemilihan di Daerah Harus Bersikap Netral
Potensi pelanggaran tidak hanya terjadi pada saat kampanye saja, namun bisa dimulai dari perekrutan petugas panitia pengawas (panwas).
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Panitia pengawas pemilihan di daerah diminta bersikap netral dan profesional dalam pengawasan Pilkada 2018.
Hal ini demi terciptanya Pilkada 2018 yang sehat yang bersih dari praktik kecurangan.
Mereka pun diminta mewaspadai potensi kerawanan akan terjadinya gesekan, kecurangan ataupun pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada 2018 mendatang.
Potensi pelanggaran tidak hanya terjadi pada saat kampanye saja, namun bisa dimulai dari perekrutan petugas panitia pengawas (panwas).
Panwas di daerah harus betul-betul selektif menyeleksi petugas pengawas yang netral.
"Sejak dari tahap rekrutmen anggota panwas dan pendaftaran saja, sudah mulai adanya potensi kerawanan. Terlebih saat kampanye ketika terjadi eskalasi kegiatan politik. ini perlu diwaspadai oleh panwas di daerah, sehingga perlu petugas yang netral" ujar Mantan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Banwaslu) RI, Bambang Cahya Eka Widodo, Jumat (17/11/2017).
Baca: Panwas Kota Yogyakarta Berkonsultasi ke Bawaslu RI Terkait Kekurangan Anggota
Bambang mengatakan, potensi kerawanan yang dapat terjadi pada Pilkada 2018 mendatang antara lain gesekan atau konflik antar kalangan masyarakat yang berbeda pihak.
Sementara untuk pelanggaran diantaranya kampanye hitam, suap dan politik uang.
Pelanggaran tersebut didesain sedemikian rupa dari awal pendaftaran pemilih, hingga kampanye dan pelaksanaan pemungutan suara.
Oleh karena itu potensi kecurangan itu harus segera ditangani dari awal sebelum membesar.
"Biasanya orang tidak terlalu peduli pada tahap pendaftaran dan orang lebih fokus kepada kampanye pemungutan suara, namun justru pada tahap pendaftaran titik kecurangan itu muncul," ujarnya.
Bambang mengatakan, ada tidaknya potensi kerawanan pada pemilu di daerah dapat dilihat dari ada tidaknya konflik laten pada daerah tersebut.
Kemudian aktor politik yang terlibat pada pelanggaran.