Mau Perpanjang SIM? Manfaatkan Layanan SIM Keliling di Sini
Bus SIM Keliling juga akan ditempatkan di depan UPT Malioboro untuk pelayanan malam dari pukul 19.00 sampa 21.00
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM - Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dapat dilayani di Bus SIM Keliling yang dipusatkan di Pos Polisi Bundaran UGM pada Sabtu (18/11/2017) pada pukul 09.00 sampai 12.00.
Bus SIM Keliling juga akan ditempatkan di depan UPT Malioboro untuk pelayanan malam dari pukul 19.00 sampa 21.00
Selain Bus SIM keliling, perpanjangan juga dapat dilakukan di SIM Corner Ramai Mal, SIM Corner Jogja City Mal di mana kedua tempat ini membuka pelayanan dari pukul 10.00 - 15.00.
Baca: Pemuda Yatim Bernama Polisi, Memperoleh SIM Gratis dari Polisi
Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain :
1. Kartu identitas (KTP/paspor) dan fotokopiannya
2. Membawa SIM asli yang lama
3. Surat keterangan sehat jasmani
4. Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 100 ribu, sesuai PP PR nomor 50 tahun 2010.
Kasi SIM Ditlantas Polda DIY
Kompol Tupar.
(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/sim-keliling_20160229_120615.jpg)