Satpol PP Kulonprogo Segera Sensus Bangunan di Sempadan Pantai Glagah
Bangunan apapun tidak boleh dibangun di area sempadan pantai, apalagi yang sifatnya komersil.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo menjanjikan tindakan serius dengan penertiban akan dilakukan terhadap bangunan-bangunan liar yang berdiri di areal sempadan wilayah Pantai Glagah. Temon.
Sebagai langkah awal, seluruh bagnunan akan didata ulang untuk memastikan legalitas dan kesesuaian aturan.
Plt Kepala Satpol PP Kulonprogo, Duana Heru mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu telah melakukan penghitungan kasar terhadap bangunan yang ada di area sempadan sepanjang Pantai Glagah hingga Pantai Congot.
Dari situ didapati angka 114 buah bangunan gedung permanen dan 182 buah bangunan gedung semi permanen serta beberapa bangunan non gedung.
"Setelah ini kami akan melakukan sensus, mendata secara intensif dari Glagah sampai Congot. Pekan depan, kami koordinasikan dulu bersama SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terkait," kata Duana, Kamis (16/11/2017).
Ia menyebut, ada beberapa pasal yang dilanggar oleh bangunan di sempadan pantai.
Yakni, Pasal 68 Perda nomor 14 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Bangunan dan Pasal 77 Perda nomor 1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang dan wilayah.
Pihaknya berharap pemilik bangunan memiliki kesadaran untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
"Mereka telah melanggar Perda dengan mendirikan bangunan di lahan bukan miliknya," kata Duana.
Sekretaris Daerah Kulonprogo, Astungkara mengatakan, bangunan apapun jelas tidak boleh dibangun di area sempadan pantai, apalagi yang sifatnya komersil.
Hanya bangunan untuk kepentingan umum yang boleh dibangun di sempadan dengan izin khusus.
Di antaranya Pos Polair karena terkait keamanan dan Joglo Labuhan terkait wisata atau budaya.
Pihaknya saat ini masih menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang sempadan pantai tersebut.
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang tengah menyusun peta tata ruang di kawasan pantai selatan dan Dinas Pariwisata menyusun kajian tentang penataan pariwisata pantai.
Perbup itu nantinya jadi turunan dari Peraturan presiden nomor 51/2016 tentang batas sempadan pantai.
"Dari Perpres itu, kabupaten diharuskan menetapkan areal sempadan. Kalau konteksnya pariwisata mungkin ada pengecualian, semisal di Glagah. Demikian juga Joglo Labuhan itu. Tapi ini masih dibahas. Nanti (di Perbup) akan ada spesifikasi bangunan yang diperkenankan dibangun di sempadan," kata Astungkara.(*)