Penghayat Kepercayaan di Magelang Berharap Tak Ada Lagi Diskriminasi

Penghayat Kepercayaan di Magelang Berharap Tak Ada Lagi Diskriminasi. Penghayat Kepercayaan berharap dapat bebas menganut kepercayaannya

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM | Rendika Ferri Kurniawan
Penghayat kepercayaan dari aliran kepercayaan Pahoman Urip Sejati Magelang tengah melaksanakan kegiatan ritual kepercayaan di Sawangan, Magelang, Rabu (8/11/2017). 

Pemerintah Kota Magelang belum menentukan sikap terkait putusan MK yang mengabulkan pengosongan kolom agama di KTP atau KK untuk para penghayat kepercayaan.

Pemkot Magelang masih menunggu surat edaran dan perintah resmi dari Pemerintah Pusat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang, Hartoko, mengatakan, pihaknya belum bersedia dimintai tanggapan terkait masalah penghayat kepercayaan ini.

Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) atas dikabulkannya pengosongan kolom agama pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seperti pada UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Kami masih menunggu surat edaran dari Kemendagri terkait putusan MK ini. Jadi kami masih belum bisa berkomentar,"ujarnya.  (TRIBUNjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved