Bagaimana Nasib Penjual Kartu Paket Data Setelah Kebijakan Registrasi SIM Card?

Para pedagang yang setiap harinya menjual produk yang berhubungan dengan provider seluler salah satu yang dapat terancam.

Penulis: Rizki Halim | Editor: oda
IST
Ilustrasi Kartu SIM Prabayar 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rizki Halim

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Rencana pemerintah yang mewajibkan setiap pengguna sim card dengan nik dan nomer kk menjadi permasalahan tersendiri.

Para pedagang yang setiap harinya menjual produk yang berhubungan dengan provider seluler salah satu yang dapat terancam.

Pada Rabu (8/11/2017) Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) di Yogyakarta menyatakan bahwa kebijakan tersebut mungkin dapat mengancam usaha cellular yang ada selama ini.

"Di Yogyakarta setidaknya sudah ada 3000 kios cellular yang sudah terdaftar secara resmi," ucap Jati, seorang perwakilan anggota KNCI.

Paket data yang lebih murah dengan kartu "sekali pakai" membuat sim card tersebut lebih laku dibandingkan harus mengisi paket data dengan cara reguler.

"Rata-rata setiap harinya tiap kios bisa menjual 50 hingga 100 kartu data," ucap Humas KNCI Ardhana.

KNCI juga mengungkapkan bahwa presentase pembeli yang membeli paket data dengan kartu sekali pakai dan pulsa reguler sebesar 70 persen berbanding 30 persen.

Menarik untuk diikuti, apakah nantinya kebijakan pemerintah tentang registrasi kartu seluler akan memengaruhi omzet para retailer seluler yang berada di Yogyakarta. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved