Tawarkan Resolusi terhadap Pemberantasan Korupsi di Klaten, MAKK Lakukan Aksi 

MAKK membawa tiga tuntutan mengenai resolusi KPK untuk pemberantasan korupsi di Kabupaten Klaten.

Penulis: abm | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Septiandri Mandariana
Masyarakat Anti Korupsi Klaten (MAKK) lakukan aksi di Kantor Dinas Bupati Klaten, Selasa (7/11/2017). 

TRIBUNJOGJA.COM - Masyarakat Anti Korupsi Klaten (MAKK) melakukan aksi dengan mendatangi kantor dinas Bupati Klaten, Selasa (7/11/2017) dengan membawa beberapa perwakilannya beserta spanduk dengan berbagai jenis pesan.

Kedatangan mereka itu bersamaan dengan agenda kegiatan sosialisasi yang sedang berada di sana, dengan tema 'Sosialisasi Pengeuatan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Efektif, Efisien dan Akuntabel di Kabupaten Klaten'.

Sontak aksi tersebut sempat membuat perhatian mata dari para tamu undangan yang hadir khusus untuk acara tersebut.

Abdul Muslih, Koordinator Lapangan dari MAKK menjelaskan bahwa pihaknya datang pada acara tersebut untuk menyampaikan aspirasi, juga menindaklanjuti aksi yang sempat mereka lakukan pada 7 Januari 2017 lalu, tentang berbagai tindakan korupsi yang terjadi di kabupaten ini.

Dalam hal ini, MAKK membawa tiga tuntutan mengenai resolusi KPK untuk pemberantasan korupsi di Kabupaten Klaten.

Ketiga tuntutan itu ialah tentang pengembangan dan penuntasan kasus OTT di Klaten sampai ke akar-akarnya dan tidak tebang pilih, melakukan supervisi terhadap kasus-kasus dugaan korupsi yang tidak kunjung diselesaikan oleh aparat penegak hukum di kabupaten ini, beserta upaya pemberantasan korupsi di Klaten minimal 5 tahun pasca OTT.

"Dan yang ketiga adalah melakukan pengawasan melekat pada harta kekayaan pejabat dan pimpinan atau anggota DPRD Kabupaten Klaten bersama PPATK untuk pencegahan TPPU hasil tindak pidana pencucian uang," ujar pria yang akrab disapa Muslih kepada awak media.

Alexander Marwata, Wakil Pimpinan KPK yang kebetulan sedang berada di acara tersebut menuturkan, untuk berbagai kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Klaten sudah disidangkan, untuk kelanjutannya tergantung dari hasil persidangan dengan membandingkan alat bukti.

"Saya tidak tahu tanyakan saja kepada penyidik, karena pimpinan KPK tidak meninjau sejauh itu," tambah Alexander. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved