Masa Penyesuaian Peraturan Transportasi Online, Batas Wilayah dan Quota Kendaraan Segera Ditetapkan
Pelanggaran nantinya dilihat, apakah pelanggaran dilakukan dari pihak perusahaan jasa angkutan atau pihak aplikator.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: oda
Laporan Reporter Tribunjogja.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Masa penyesuaian peraturan menteri perhubungan nomor 108 tahun 2017 tentang penyelenggraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek memiliki waktu tiga bulan.
Direktur Angkutan dan multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian perhubungan, Cucu Mulyana mengatakan dalam masa penyesuaian ini, Gubernur bersama para pemangku kepentingan menyelesaikan pembahasan batas wilayah operasi dan menetapkan quota kendaraan.
“Batas wilayah operasi dan penetapan quota ini, nantinya segera dibahas dalam masa penyesuain tiga bulan ini,”ujar Cucu, setelah sosialaisasi permenhub di gedung Serbaguna, Mapolda DIY.
Menurut Cucu, penertiban nanti akan segera di tindak setelah berakhir masa penyesuaian yakni Februari 2018 mendatang.
Pelanggaran nantinya dilihat, apakah pelanggaran dilakukan dari pihak perusahaan jasa angkutan atau pihak aplikator.
“Jika dilakukan perusahaan angkutan kan sanksinya jelas nanti mengacu pada permenhub 108,” urai dia.
Namun, jika pelanggaran dilakukan oleh pengembang aplikasi (aplikator) maka Gubernur atau Walikota dapat dan harus menyampaikan pelanggaran tersebut ke Kominfo.
“Dari kominfo, nantinya yang akan menjatuhkan sanksi ke pihak aplikator,” jelas dia.
Sementara itu, Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, aturan terkait permenhub 108 sudah jelas.
Pihaknya akan segera menindak tegas jika aturan ini mulai ditetapkan per-februari 2018 mendatang.
“Aturannya kan jelas, ada masa penyesuaian tiga bulan. November di sosialisasikan, Februari akan kita tindak,” turur Latif.
Pihaknya akan bekerjasama dengan dinas perhubungan untuk koordinasi berapa jumalah pengemudi kendaraan online yang sudah mendaftar.
"Selama masa itu, kita akan cari data, berapa jumlah taksi online yang sudah mendaftar ke Dishub. Data itu yang akan menjadi acuan untuk melakukan penindakan," tegasnya. (*)
