KMPPS Layangkan Surat Somasi ke Pemda Gunungkidul
Menurutnya, dalam pembangunan hotel South Mountain Paradise di Pantai Seruni tidak mengantongi izin yang lengkap.
Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Koalisi Masyarakat Paduli Pegunungan Sewu (KMPPS) melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Gunungkidul.
Adapun KMPPS mengajukan surat somasi terkait pembangunan sebuah hotel di Pantai Seruni, Tepus, Gunungkidul, dimana KMPPS menganggap pembangunan hotel tersebut berpotensi mencederai ekosistem karst Gunung Sewu.
Himawan Kurniadi, Koordinator KMPPS menjelaskan, pihaknya melayangkan surat somasi ke pihak Pemda Gunungdidul bukannya tak berdasar.
Menurutnya, dalam pembangunan hotel South Mountain Paradise di Pantai Seruni tidak mengantongi izin yang lengkap.
Seperti izin mendirikan bangunan dan terkait masalah amdal.
Baca: Investor Seruni Diberikan Surat Peringatan Kedua, Jika Tak Diindahkan Akan Ditertibkan
Disampaikannya pula, dalam pembangunan hotel tersebut hanya mengantongi izin prinsip, izin lokasi, dan izin tata ruang yang sangat kurang untuk proses pembangunan sebuah bangunan.
Di sisi lain pihaknya menilai seharusnya Pemda Gunungkidul mencabut semua izin tersebut, karena jelas-jelas melanggar Undang-undang RI No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
Mengingat lokasi pembangunan hotel tersebut telah merusak kawasan karst seluas puluhan ribu meter persegi.
"Kami mengajukan somasi ke Pemda Gunungkidul terkait perlindungan bentang alam gunung sewu, dan ekosistem karst di sana jadi rusak karena pembangunan hotel itu. Memang ada 3 izin dari pemda, tapi tidak ada IMB dan amdalnya. Padahal 2 hal itu paling teknis dalam suatu pembangunan gedung atau hotel, ini malah tidak ada," katanya saat di Kantor Walhi Kota Gede, Selasa (7/11/2017).
"Pembangunan hotel di Pantai Seruni juga sudah melanggar konstitusi tata ruang dalam UU No.26 tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah RI No.26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang. Selain itu pembangunan hotel telah merusak kawasan karst seluas 30.000 m² fasilitas pariwisata kalangan menengah ke atas," lanjutnya.
Sambung Himawan, pihaknya beranggapan bahwa Pemda Gunungkidul terkesan berpihak dalam pembangunan hotel tersebut.
Bahkan pihaknya menilai telah terjadi dugaan tindakan maladministrasi dalam pembangunan hotel tersebut.
"Kami beranggapan bahwa proyek ini tak layak dilanjutkan. Tapi ketika proyek ini nantinya masih berlanjut tanpa ada izin yang jelas, kami beranggapan bahwa ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi. Kemungkinan bisa saja bupati sebagai orang yang bertanggung jawab," ulasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kmpps-gunungkidul-somasi-pemda_20171107_155643.jpg)