Tahun Ini, 7 Perkara Obat Tanpa Izin Edar Sudah Ditangani BBPOM Yogyakarta

Beberapa perkara yang sampai ke pengadilan biasanya karena melanggar beberapa undang-undang yang telah ditetapkan oleh negara.

Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Pradito Rida
Gedung Bima Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta, Jumat (3/11/2017). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta terus melakukan peningkatan dalam mengawasi peredaran obat dan makanan yang tidak layak dan membahayakan jika dikonsumsi masyarakat.

Bahkan hingga saat ini pihak BBPOM telah menangani beberapa perkara terkait hal tersebut.

Adapun beberapa perkara tersebut berasal dari pelaporan masyarakat kepada pihaknya.

Dari kasus yang ditanganinya pula, beberapa di antara pelakunya sudah sampai pada proses vonis dari pengadilan.

"Di tahun ini ada tujuh perkara masalah izin obat yang kami tangani, semua sudah sampai proses pengadilan. Bahkan 5 di antaranya sudah dijatuhi vonis dari pengadilan," kata Suliyanto selaku Kepala Seksi Penyidikan BBPOM Yogyakarta, Jumat (3/11/2017).

Dikatakannya pula, tujuh perkara terkait izin tersebut bukan hanya berasal dari wilayah Kota Yogyakarta, namun dari seluruh DIY.

Beberapa perkara yang sampai ke pengadilan biasanya karena melanggar beberapa undang-undang yang telah ditetapkan oleh negara.

"Sebanyak tujuh perkara yang kami tangani itu dari seluruh DIY, contoh perkaranya seperti menjual obat tradisional tanpa ijin edar dan menjual obat keras tanpa ijin edar pada masyarakat. Ketujuh perkara itu kebanyakan melanggar UU kesehatan, UU pangan, dan UU perlindungan konsumen," jelasnya.

"Biasanya dalam menangani perkara izin obat kami langsung koordinasi dengan Kejaksaan dan diteruskan ke pengadilan, walau untuk penanganan prosesnya juga melibatkan Polisi dulu," ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk wilayah DIY sendiri saat ini masih landai terkait perkara mengenai izin peredaran obat dibandingkan daerah lainnya.

Meski demikian, pihaknya tetap meningkatkan pengawasan mengenai peredaran obat dan makanan yang tidak memiliki izin edar di kalangan masyarakat.

"Walau terbilang jumlah perkaranya masih rendah, kami secara rutin tetap melakukan pengawasan pada makanan dan obat di kalangan masyarakat. Semua itu dilakukan guna melindungi masyarakat dari dampak negatif obat yang tak memenuhi persyaratan," tukasnya.

Ditambahkannya pula, jika masyarakat menemukan adanya indikasi peredaran obat dan makanan yang tak memiliki izin edar, atau dirasa berpotensi membahayakan agar segera melaporkan hal tersebut ke pihaknya.

Nantinya pelaporan tersebut akan langsung ditangani oleh BBPOM. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved