Sekda Magelang Kirimkan Surat Edaran Penataan Kawasan Merah
Beberapa ruas jalan yang akan ditertibkan yakni PKL yang ada di sepanjang jalan Majapahit, Jalan Sriwijaya, Jalan Singosari, dan Jalan Beringin
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Sekretaris Daerah Kota Magelang, Sugiharto, mengatakan, pihaknya segera menyebarkan surat edaran kepada OPD dan BUMD yang masih memiliki nilai merah pada penilaian Adipura 2016 lalu.
Diantaranya, kawasan-kawasan yang dinilai masih belum tertata dengan baik atau disebut kawasan merah pada penilaian Adipura tahun 2016 lalu, karena masih terdapat banyak masalah yang perlu segera dibenahi menjelang penilaian Adipura Tahun 2017 ini.
"Senin pagi akan kami kirimkan, dan akan kami evaluasi seminggu kemudian. Sehingga dapat dipastikan mereka segera menyelesaikan pekerjaan rumah tersebut," ujar Sugiharto, Jumat (3/11/2017).
Sugiharto mengatakan, beberapa poin yang masih perlu diperbaiki antara lain, bangunan liar yang berdiri di atas sungai, PKL yang berjualan di trotoar, maupun kondisi lingkungan yang belum tertata rapi.
Baca: Walikota Segera Tertibkan PKL yang Menempati Trotoar
Untuk PKL misalnya, beberapa ruas jalan yang akan ditertibkan yakni PKL yang ada di sepanjang jalan Majapahit, Jalan Sriwijaya, Jalan Singosari, dan Jalan Beringin.
"Keseluruhan PKL yang beroperasi di jalan tersebut akan dipindahkan ke Jalan Tarumanegara. Di sana akan dibangun lokasi baru yang akan menampung keseluruhan PKL," tuturnya.
Pihaknya pun berharap agar seluruh masalah tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait, sehingga impian meraih Adipura Kencana dapat segera diwujudukan.(TRIBUNJOGJA.COM)