Perlintasan Janti Ditutup
Soal Penolakan Penutupan Perlintasan, Dishub DIY Bakal Melapor ke Pusat
Hal ini menampik anggapan bahwa penutupan dilakukan mendadak dan tanpa ada sosialisasi lebih dahulu.
Penulis: dnh | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dwi Nourma Handito
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pihak Dinas Perhubungan DIY mengklaim sudah melakukan sosialisasi terkait dengan penutupan perlintasan sebidang Janti.
Hal ini menampik anggapan bahwa penutupan dilakukan mendadak dan tanpa ada sosialisasi lebih dahulu.
Sekretaris Dinas Perhubungan DIY, Puji Astuti mengatakan sudah ada sosialisasi baik itu dari Kementerian Perhubungan, yakni Direktorat Jenderal Keselamatan Perkeretaapian maupun dari Dinas Perhubungan DIY yakni dari Bidang Keselamatan Transportasi.
Sosialisasi ini melibatkan RT, RW, Pemerintah Desa dan Kecamatan.
"Jadi sebetulnya sudah, mungkin dirasa kurang, tapi sebetulnya sudah ada," kata Puji seusai rapat dengan Komisi C DPRD DIY yang membahas mengenai penjelasan soal penutup perlintasan sebidang, Rabu (1/11/2017).
Seperti diketahui, dalam kesempatan rapat itu Komisi C meminta penutupan perlintasan sebidang ini untuk dihentikan dan kembali dibuka. Mengingat ada penolakan di masyarakat.
Baca: Dishub Kota Yogyakarta Masih Tunggu Pembahasan Raperda
Terkait permintaan dan permasalahan ini menurutnya akan disampaikan ke Kementerian Perhubungan pada rakor pada 7 dan 8 November mendatang, mengingat kewenangan ini ada di pusat.
Ketika ditanya apakah perlintasan akan tetap ditutup sembari menunggu koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Puji menyebut ini juga akan dikoordinasikan.
Lantas, sebenarnya seberapa penting penutupan ini dilakukan? Mengingat sebelumnya tidak ada masalah di perlintasan tersebut, Puji mengatakan penutupan ini adalah amanah UU yang berlaku.
"Ya betul, tapi ini amanat Undang Undang seperti itu, PP juga seperti itu. Ini demi keselamatan masyarakat juga, tapi kadang kadang sesuatu hal yang baru mesti ada gejolak," katanya.
"Jadi saya kira biasalah ada aturan baru ada tindakan baru ada perubahan baru pasti akan bergejolak tapi lama kelamaan masyarakat sudah mengetahui fungsinya kegunaan," jelasnya lagi.
Menurutnya setelah uji coba nantinya pasti akan ditindaklanjuti dengan akses pendukung yang lebih bagus.
Sementara itu Syahriwal dari Bidang Hukum PT KAI Daop 6 dalam pertemuan mengatakan dalam penutupan perlintasan sebidang ini PT KAI sifatnya membantu Kementerian Perhubungan dan kewenangan di Direktorat Jenderal Keselamatan Perkeretaapian.(TRIBUNJOGJA.COM)