Pemkab Kulonprogo Berencana Terapkan Tunjangan Kinerja
Kebijakan ini sebagai upaya untuk perbaikan sistem tambahan penghasilan para pegawai.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Sistem insentif berupa tunjangan kinerja (Tukin) akan dicoba diberlakukan bagi arapatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo.
Kebijakan ini sebagai upaya untuk perbaikan sistem tambahan penghasilan para pegawai.
Insentif tersebut nantinya menggantikan sistem tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) sebagai tambahan terhadap hak gaji pokok para pegawai. Namun, insentif ini tidak akan berlaku bagi karyawan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wates dan juga guru yang selama ini telah menerima tunjangan profesi.
"Diperkirakan nanti akan ada tambahan pendapatan ASN sekitar 1,5 sampai dua kali lipat dari pendapatannya sekarang," kata Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo, Rabu (1/10/2017).
Pihaknya berharap kebijakan Tukin itu bisa diterapkan mulai 2018 mendatang. Dengan begitu, nantinya penerimaan zakat di Badan Amil Zakat Nasional yang bersumber dari ASN juga semakin meningkat.
Kepala Bidang Perbendaharaan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo, Nurhadiyanto bahwa mengatakan saat ini pihaknya masih menghitung anggaran untuk Tukin yang nantinya menggantikan TPP triwulanan ASN.
Jika sudah diterapkan, dimungkinkan besaran persentase Tukin yang diterima ASN akan berbeda satu sama lain sesuai beban kerjanya.
"Ada poin tersendiri atas pekerjaan yang dilakukan meski ada aturan batasnya," kata dia.
Munculnya Tukin juga akan meniadakan penghasilan berbentuk honor tugas.
Adapun penerapan TPP menurutnya sekarang ii masih mengutamakan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) dan belum menyentuh personal pegawai.(*)
