Registrasi Kartu SIM Prabayar Mulai Hari Ini, Simak Beberapa Aturan Baru yang Mulai Diterapkan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperketat proses aktivasi kartu SIM prabayar milik operator telekomunikasi.

Editor: Muhammad Fatoni
Net
Ilustrasi 

Pasalnya, Dukcapil telah memberi akses database kepada operator, sehingga bisa dipakai untuk mencocokkan NIK dan nomor KK yang didaftarkan pelanggan.

"Operator kami beri password untuk bisa mengakses dan mencocokkan data dengan kecepatan hingga 1 juta NIK per hari. Kalau sekarang dari enam operator rata-rata sudah mengakses 170.000 NIK per hari," ujar Zudan.

Baca: Jangan Lupa! Mulai Besok Pendaftaran Ulang Kartu SIM Prabayar Ponsel, Begini Caranya

"Kami jamin operator hanya bisa melihat data saja, tidak mengubahnya. Karena akses yang diberikan kan berbeda. Data yang bisa dilihat nanti verifikasi NIK, nomor KK, nama, tempat tanggal lahir, serta alamat. Jadinya masing-masing nomor seluler, akan langsung terhubung ke NIK. Bisa diketahui data pemiliknya," imbuhnya.

Registrasi Pelanggan Lama

Aturan ini tak hanya berlaku bagi pelanggan baru tetapi pelanggan lama wajib melakukan registrasi berdasarkan nomor KTP dan KK.

Batas akhir registrasi bagi pelanggan lama pada 28 Februari 2018. Bagaimana jika pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang?

Direktur Jenderal Pelenggaran Pos dan Informatika Ahmad M Ramli mengatakan, jika sampai tanggal 28 Februari pelanggan tidak melakukan registrasi ulang, pemerintah akan menerapkan sanksi bagi pelanggan.

Terparah, kartu SIM pelanggan berpotensi diblokir jika mereka tak melakukan registrasi ulang.

Dalam rentang waktu 30 hari setelah batas akhir pelanggan belum melakukan registrasi, maka outgoing call dan SMS  akan diblokir (tidak bisa melakukan panggilan).

Lalu ditambah waktu 15 hari , jika pelanggan tidak registasi, tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, dan internet dimatikan.

Terakhir, pemerintah memberikan waktu 15 hari agar pelanggan melakukan registrasi, namun jika sampai batas tersebut tidak melakukan registrasi barulah nomor SIM pelanggan yang bersangkutan akan diblokir. (*/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved