Registrasi Kartu SIM Prabayar Mulai Hari Ini, Simak Beberapa Aturan Baru yang Mulai Diterapkan
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperketat proses aktivasi kartu SIM prabayar milik operator telekomunikasi.
TRIBUNJOGJA.COM - Mulai Selasa (31/10/2017) hari ini, registrasi kartu SIM prabayar untuk ponsel mulai bisa dilakukan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperketat proses aktivasi kartu SIM prabayar milik operator telekomunikasi.
Pelanggan baru maupun lama wajib mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) miliknya.
Baca: Pendaftaran Ulang Kartu SIM Prabayar Ponsel - Belum Punya E-KTP Tetap Bisa Daftar, Begini Caranya
Data NIK dan nomor KK yang dicantumkan dalam proses aktivasi tersebut nantinya akan dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga pengguna tidak bisa lagi sembarangan memasukkan nomor.
"Soal registrasi prabayar ini sebenarnya kita terlambat, sudah sejak 2005 atau 12 tahun ada kebijakannya . Saat itu memang belum efektif karena esoksistemnya belum terbentuk," ujar Menkominfo Rudiantara beberapa waktu lalu.
"Kalau sekarang sudah ada e-KTP, sudah ada ekosistemnya dan bisa dilakukan. Nanti mulai 31 Oktober 2017, semua wajib mendaftarkan nomor dengan cara ini," imbuhnya.
Baca: Ingat! Lakukan Pendaftaran Kartu SIM Prabayar Nomor Ponsel Mulai Besok, Bila Tidak Ini Sanksinya
Pendaftaran NIK dan KK bisa dilakukan oleh pelanggan sendiri setelah membeli kartu prabayar. Atau bisa juga dilakukan melalui gerai operator masing-masing.
Untuk pendaftaran yang dilakukan sendiri, pengguna bakal dibatasi hanya bisa mendatarkan tiga nomor prabayar dari satu operator seluler.
Sedangkan pendaftaran melalui gerai masing-masing operator, tidak dibatasi jumlahnya.
Baca: Hati-hati, Awas Penipuan! Jangan Masukkan Nama Ibu Kandung saat Regitrasi Ulang Kartu Prabayar
Sementara itu, bagi pengguna lama, diharuskan untuk mendaftar ulang. Sistem nantinya akan mengirimkan notifikasi. Saat sudah mendapatkan notifikasi, pengguna diharuskan untuk memasukkan nomor KTP dan KK.
Tidak bisa pakai KTP dan KK palsu
Dirjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah mengatakan bahwa pihaknya memastikan bahwa pelanggan tidak bisa lagi memakai NIK atau nomor KK palsu untuk mengaktifkan nomor prabayar.