Cara SMS ke 4444 untuk Registrasi Ulang SIM Card, Mudah dan Cepat Gak Pake Ribet!

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK

Net
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Tahu nggak, hari ini atau tepatnya pada tanggal 31 Oktober bakal ada apaan?

Kalau kamu menjawab besok adalah hari Halloween, jawaban kamu nggak salah sih!

Namun, besok ada satu hal lebih penting yang kamu harus lakukan nih!

Masih lupa? Oke, kita ingetin lagi ya!

Mulai 31 Oktober 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.

Mau pengguna lama ataupun baru, hal ini wajib dilakukan mulai besok agar nomor kamu tidak diblokir!

Eits, tapi jangan panik dulu!

Waktu untuk pendaftarannya cukup lama kok.

Seluruh pengguna nomor tersebut diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.

Nah, sekarang kamu tahu kan besok bakalan ada apa.

Kalau udah tahu besok ada registrasi nomor ponsel, sekarang kamu tahu belum cara melakukannya?

Belum tahu juga?

Oke, kita kasih tahu ya caranya!

Untuk kartu perdana operator Indosat, Smartfren, dan Tri, cukup ketik NIK#no.KK# setelah itu kirim SMS ke 4444. 

Sementara XL Axiata (XL dan Axis) ketik: Daftar#NIK#No.KK setelah itu kirim SMS ke 4444. 

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved