Cara SMS ke 4444 untuk Registrasi Ulang SIM Card, Mudah dan Cepat Gak Pake Ribet!

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK

Net
Ilustrasi 

Sedangkan Telkomsel dengan: RegNIK#no.KK# setelah itu kirim SMS ke 4444.

NIK adalah Nomor Induk Kependudukan dan No KK adalah Nomor Kartu Keluarga.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ketut Pribadi mengatakan, setiap warganegara yang baru lahir dan tercatat di Kependudukan memiliki NIK walaupun belum punya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Nomor NIK tersebut, tercantum di Kartu Keluarga (KK).

“Asumsinya anak SMP (Sekolah Menengah Pertama) pun sudah bisa daftar registrasi ulang. Karena pakai NIK ditambah no KK lalu kirim ke 4444,” ujar Ketut yang dihubungi Warta Kota, Selasa (24/10/2017).

Tiap NIK bisa mendaftar ke setiap operator maksimal 3 nomor.

Saat ini ada 6 operator yang aktif di Indonesia, yakni Indosat, Smartfren, Tri, XL Axiata (XL dan Axis), serta Telkomsel.

Artinya maksimal tiap NIK bisa punya 18 nomor dari 6 operator yang berbeda (6 operator x 3 nomor).

Kartu ini terlepas apakah untuk data atau telepon saja.

Apakah ada kemungkinan memasukan NIK palsu atau no KK palsu?

Menurut Ketut kemungkinan itu sulit diwujudkan. Karena sistem akan mengenali kombinasi nomor tersebut tidak valid dan akan ditolak.

Begitu juga ketika digunakan lebih dari tiga kali untuk satu operator.

Begitu ditolak, kartu itu pun tidak akan bisa diaktifkan.

Mulai 31 Oktober 2017 Pemerintah mewajibkan setiap nomor kartu prabayar melakukan registrasi ulang.

Artinya ketika konsumen mulai membeli kartu perdana di counter-counter atau manapun, untuk mengaktifkannya perlu mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga.

Sementara pembelian kartu perdana sebelum 31 Oktober 2017 belum langsung dilakukan registrasi ulang.

Namun, pada akhirnya juga harus registrasi ulang lewat SMS 4444.

(TribunStyle.com/ Bobby Wiratama)
 

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved