Gusti Yudho Soal Eks Bioskop Indra : Kalau Mau Nuntut Ya Lanjutkan
Ahli waris dan Pemda DIY saling mengklaim memiliki hak milik atas lahan seluas lebih dari 7000 meter persegi ini.
Penulis: dnh | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dwi Nourma Handito
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY melakukan pengukuran dan pengambilan sampel tanah di lahan eks Bioskop Indra, Senin (30/10/2017). ]
Kegiatan ini dikawal ketat aparat baik dari Kepolisian, Satpol PP, dan TNI.
Seperti diketahui masih ada polemik soal lahan eks Bioskop Indra ini.
Ahli waris masih mengklaim memiliki hak milik atas lahan seluas lebih dari 7000 meter persegi ini.
Sementara Pemda DIY juga mengklaim memiliki hak dan eks Bioskop Indra adalah milik Pemda DIY.
Hal ini berdasarkan atas sertifikat seluas 5170 meter persegi.
Sementara sisanya dianggap masih milik hak waris.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY, Muhammad Mansyur mengatakan pihak ahli waris yang masih menolak dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, GBPH Yudhaningrat juga mengatakan hal sama.
"Ya kalau Pemda sudah merasa ini asetnya, tapi pihak ahli waris kan masih merasa haknya juga," katanya pada Tribunjogja.com, Senin (30/10/2017).
"Ini hanya mengukur saja, sebetulnya gak masalah kalau beliau itu mau nuntut ya lanjutkan saja biar terang semuanya," lanjutnya.(*)