UMK Klaten 2018 Diusulkan Rp 1.661.632

hasil perhitungan ini akan diajukan kepada Plt Bupati untuk selanjutnya akan diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai UMK Klaten 2018.

Penulis: ang | Editor: Gaya Lufityanti
yangenak.com
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Klaten untuk tahun depan diusulkan menjadi Rp 1.661.632.

Nilai tersebut lebih besar dibandingkan UMK tahun ini.

Dewan Pengupahan Kabupaten Klaten yang terdiri dari Dinas Perindustrian Tenaga Kerja (Disperinaker), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Badan Pusat Statistik (BPS), dan akademisi telah melakukan rapat pembahasan UMK 2018 pekan lalu.

Hingga disepakati UMK Klaten 2018 sebesar Rp 1.661.632 atau selisih Rp 133.132 dibandingkan UMK 2017 sebesar Rp 1.528.500.

Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disperinaker Klaten, Rinto Patmono mengatakan, usulan UMK 2018 tersebut berdasarkan surat gubernur terkait penentuan usulan UMK menggunakan formulasi yang diatur pada PP Nomor 78/2015 tentang pengupahan.

Adapun penghitungannya adalah UMK tahun berjalan ditambah hasil perkalian antara UMK tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi.

“Melalui perhitungan ini, rapat berjalan lancar dan nilai UMK yang akan diusulkan sudah dikantongi,” ungkapnya pada Tribunjogja.com, Minggu (29/10/2017).

Perlu diketahui saat ini nilai inflasi nasional tahun 2017 sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi mencapai 4,99 persen.

Menurut Rinto, hasil perhitungan ini kemudian akan diajukan kepada Plt Bupati untuk selanjutnya akan diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai UMK Klaten 2018.

Setelah itu tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah terkait besaran UMK Klaten 2018.

“Pengusulan pengusulannya sudah kami sampaikan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti. Terkait kepastian besaran UMK 2018, menunggu rekomendasi Gubernur,” katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved