Koordinasi Sistem Peradilan Pidana Anak, Pemkab Sleman Rangkul Aparat Penegak Hukum

Melalui forum ini diharapkan penanganan anak pada kasus hukum bisa dilakukan dengan pendekatan tanpa meninggalkan hak-hak mereka.

Penulis: app | Editor: Gaya Lufityanti

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Sleman, Puji Astuti menjelaskan, penanganan anak yang sedang berhadapan dengan hukum diharapkan dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan sehingga Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Terpadu bisa dipenuhi.

Sebelumnya, Dinas P3AP2KB bersama Polres, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri di Kabupaten Sleman telah melakukan rapat koordinasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Puji menjelaskan bahwa anak merupakan amanat dan aset negara.

"Hukum bukan sesuatu yang menakutkan tapi sesuatu yang harus ditaati. Melalui forum ini diharapkan penanganan anak pada kasus hukum tidak harus dilakukan secara formal namun bisa dilakukan dengan pendekatan tanpa meninggalkan hak-hak mereka," jelasnya pada Tribunjogja.com, Minggu (29/10/2017).

Puji melanjutkan, sampai saat ini SPPA terpadu di Kabupaten Sleman sudah masuk dalam tahap MoU antara Pemkab Sleman dengan aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Sleman.

Lanjutnya, Pemkab Sleman bersama APH serius memberikan perhatian pada anak.

Baik anak-anak yang berposisi sebagai korban ataupun pelaku.

"20 persen penduduk Sleman adalah anak-anak, wajar jika kita harus memberikan perhatian lebih pada mereka. Kabupaten Sleman juga menjadi pilot project bersama 4 kabupaten/kota lainnya untuk penerapan SPPA ini," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved