Ini Sembilan Tuntutan Para Buruh Kepada Pemda DIY

Ini dilakukan karena tanggal 1 November 2017, Pemerintah Daerah DIY akan menetapkan Upah Mininum Kabupaten/Kota (UMK) 2018.

Penulis: Tantowi Alwi | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Tantowi Alwi
Perwakilan DPD KSPI, FPPI PIMKOT Yogya, dan PSM Yogyakarta menggelar jumpa pers di Kantor DPD KSPI DIY, Rabu (25/10/2017). Ketiga organisasi buruh tersebut menuntut kenaikan upah minimum di DIY. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Tantowi Alwi

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Front Perjuangan Pemuda Indonesia Pimpinan Kota (FPPI PIMKOT) Yogyakarta, Pusat Studi Masyarakat (PSM) Yogyakarta, dan Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) DIY, menggelar jumpa pers di kantor DPD KSPI DIY, Rabu (25/10/2017).

Jumpa pers dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Jumpa pers ini dilakukan karena tanggal 1 November 2017, Pemerintah Daerah DIY akan menetapkan Upah Mininum Kabupaten/Kota (UMK) 2018.

"Maka dari itu kami menuntut kenaikan UMK 2018," kata Irsad Ade Irawan, Sekretaris DPD KSPI DIY.

Berikut isi tuntutan dari KSPI DIY, FPPI PIMKOT Yogya, dan PSM Yogyakarta:

1. Menolak dijadikannya PP 78/2015 Tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan UMK DIY 2018.

2. Menetapkan UMK 2018 berdasarkan hasil survei yang sudah dilakukan dengan rincian: Kabupaten Sleman Rp2.697.336, Kabupaten Bantul Rp2.532.463, Kota Yogyakarta Rp2.679.342, Kabupaten Kulon Progo Rp2.243.163, dan Kabupaten Gunung Kidul Rp2.041.061.

3. Menerapkan Upah Mininum Sektoral di DIY.

4. Memberikan subsidi pendidikan kepada anak buruh yang tergabung dalam serikat buruh.

5. Mengawasi penerapan struktur dan skala pengupahan di DIY.

6. Menambah pendapatan buruh di luar upah dengan cara:
a. Memberikan suntikan dana bagi koperasi-koperasi yang dikelola oleh serikat buruh di Yogyakarta.
b. Memberikan insentif dana bagi keluarga buruh yang mempunyai usaha skala kecil.

7. Mengimplementasikan amanat keistimewaan Yogyakarta dan visi-misi Gubernur DIY periode 2017-2022 dengan cara:
a. Memberikan sebagian tanah kesultanan dan tanah kadipaten untuk didirikan perumahan buruh.
b. Mengalokasikan dana keistimewaan untuk pengembangan kebudayaan perburuhan di Yogyakarta.

8. Segera membuat Peraturan Daerah tentang Perlindungan Ketenagakerjaan.

9. Membuat regulasi tentang profit sharing dan saham untuk buruh di setiap perusahaan yang ada di DIY.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved