Tak Lolos di KPU Pusat, Berkas Tiga Parpol Tak Dilanjutkan

Maka, berkas tiga parpol yang telah diserahkan ke KPU tidak akan diverifikasi lebih lanjut.

Tayang:
Penulis: gil | Editor: Ari Nugroho
internet
KPU 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta memutuskan tidak menindaklanjuti berkas pendaftaran tiga partai politik (parpol) ke tahap selanjutnya.

Pasalnya, ketiga parpol dinyatakan tidak lolos oleh KPU RI.

Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto mengatakan, tiga parpol tersebut adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Indonesia Kerja (PIKA), dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI).

Maka, berkas tiga parpol yang telah diserahkan ke KPU tidak akan diverifikasi lebih lanjut.

"Karena di KPU Pusat tidak diterima berkas maka kami otomatis tidak akan memeriksa," ujar Wawan pada Jumat (20/10/2017).

Ia menjelaskan, selama masa proses pendaftaran kemarin, KPU Kota hanya mencocokan jumlah berkas yang diserahkan parpol dengan data yang diunggah dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Baca: Dari 18 yang Ikut Sosialisasi, Hanya 16 Parpol yang Mendaftar di KPU Kota Yogya

Hasil pencocokan jumlah tersebut kemudian diserahkan ke KPU RI sehingga KPU Kota Yogyakarta tidak berwenang memutuskan lolos atau tidaknya.

"Kalau di pusat tidak lolos, maka di daerah otomatis juga tidak lolos," tuturnya.

Maka, hanya 13 parpol saja yang berhak melanjut ke tahap penelitian atau verifikasi administrasi.

Parpol tersebut antara lain, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PAN, PKS, PPP, PKS, PSI, Perindo, Partai Garuda, dan Partai Berkarya.

Terkait verifikasi, KPU Kota Yogyakarta telah membentuk tim verifikasi administrasi.

Sebanyak lima tim telah disiapkan untuk melakukan penelitian berkas parpol.

Proses ini akan dlanjutkan dengan verifikasi faktual di lapangan hingga Februari mendatang. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved